PENERAPAN BRANDING PRODUK DAN DIGITAL MARKETING SEBAGAI STRATEGI PEMASARAN UMKM
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v3i2.4702Keywords:
Branding Produk, Digital Marketing, UMKMAbstract
Perkembangan teknolgi yang terus berjalan seharusnya mulai bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM untuk melakukan branding produk dan pemasaran secara digital. Pemasaran berbasis teknologi digital juga menjadi kesempatan bagi pelaku UMKM untuk berkembang dan menjadi bagian dari kebangkitan ekonomi Indonesia. Dengan demikian, diperlukan adanya sosialisasi dan pelatihan mengenai branding produk dan digital marketing. Sehingga penulis membuat program kerja pengabdian kepada masyarakat dengan memberikan sosialasi branding produk dan digital marketing. UMKM Pandawa 5 yang bergerak pada bidang usaha kuliner atau makanan menjadi salah satu peserta dalam sosialisasi tersebut. Metode pelaksanaan sosialisasi branding produk dan digital marketing menggunakan dua cara, yaitu (1) Sosialisasi branding produk dan digital marketing kepada pemilik UMKM dan (2) Pendampingan serta pelatihan untuk digital marketing. Program kerja tersebut berhasil memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya memanfaatkan teknologi informasi untuk branding dan memasarkan produk mereka. Penulis mengharapkan supaya pelaku UMKM yang telah menerima sosialisasi tersebut terus mengimplementasikan materi yang diberikan dan berinovasi mengikuti perkembangan pada teknologi informasi.References
Kotler, K. (2009). Manajemen Pemasaran 1. Edisi ketiga belas. Jakarta: Erlangga.
Syifa, Yahya Ibnu, Mustika Kurnia Wardani. (2021). Pelatihan UMKM Melalui Digital Marketing Untuk Membantu Pemasaran Produk Pada Masa Covid-19. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. e-ISSN: 2746-1823.
Tim LPPM. 2022. Petunjuk Teknis KKN Tematik MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur. Surabaya: UPNVJT.
Downloads
Published
Versions
- 2022-06-15 (2)
- 2022-06-15 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Reta Anugrah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.