UMKM DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI DI KELURAHAN BUNUT BARAT KECAMATAN KISARAN BARAT KABUPATEN ASAHAN
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i6.37900Keywords:
UMKM, Pengembangan, EkonomiAbstract
Belum kokohnya fundamental perekonomian Indonesia saat ini, mendorong pemerintah untuk terus memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang selanjutnya penulis akan mennggunakan singkatan ini. Sektor ini mampu menyerap tenaga kerja cukup besar dan memberi peluang bagi UMKM untuk berkembang dan bersaing dengan perusahaan yang lebih cenderung menggunakan modal besar (capital intensive). Eksistensi UMKM memang tidak dapat diragukan lagi karena terbukti mampu bertahan dan menjadi roda penggerak ekonomi, terutama pasca krisis ekonomi. Disisi lain, UMKM juga menghadapi banyak sekali permasalahan, yaitu terbatasnya modal kerja, Sumber Daya Manusia yang rendah, dan minimnya penguasaan ilmu pengetahuan serta teknologi (Sudaryanto dan Hanim, 2002). Kendala lain yang dihadapi UMKM adalah keterkaitan dengan prospek usaha yang kurang jelas serta perencanaan, visi dan misi yang belum mantap. Hal ini terjadi karena umumnya UMKM bersifat income gathering yaitu menaikkan pendapatan, dengan ciri-ciri sebagai berikut: merupakan usaha milik keluarga, menggunakan teknologi yang masih relatif sederhana, kurang memiliki akses permodalan (bankable), dan tidak ada pemisahan modal usaha dengan kebutuhan pribadi. Pemberdayaan UMKM di tengah arus globalisasi dan tingginya persaingan membuat UMKM harus mampu mengadapai tantangan global, seperti meningkatkan inovasi produk dan jasa, pengembangan sumber daya manusia dan teknologi, serta perluasan area pemasaran. Hal ini perlu dilakukan untuk menambah nilai jual UMKM itu sendiri, utamanya agar dapat bersaing dengan produk-produk asing yang kian membanjiri sentra industri dan manufaktur di Indonesia, mengingat UMKM adalah sektor ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia. Pada tahun 2011 UMKM mampu berandil besar terhadap penerimaan negara dengan menyumbang 61,9 persen pemasukan produk domestik bruto (PDB) melalui pembayaran pajak, yang diuraikan sebagai berikut : sektor usaha mikro menyumbang 36,28 persen PDB, sektor usaha kecil 10,9 persen, dan sektor usaha menengah 14,7 persen melalui pembayaran pajak. Sementara itu, sektor usaha besar hanya menyumbang 38,1 persen PDB melalui pembayaran pajak (BPS, 2011). Sebagian besar (hampir 99 persen), UMKM di Indonesia adalah usaha mikro di sektor informal dan pada umumnya menggunakan bahan baku lokal dengan pasar lokal. Itulah sebabnya tidak terpengaruh secara langsung oleh krisis global. Laporan World Economic Forum (WEF) 2010 menempatkan pasar Indonesia pada ranking ke-15. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sebagai pasar yang potensial bagi negara lain. Potensi ini yang belum dimanfaatkan oleh UMKM secara maksimal. Perkembangan UMKM di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai persoalan sehingga menyebabkan lemahnya daya saing terhadap produk impor.References
Abdul Rohman, Yetri Sri Maryati. (2021), Pengaruh Pemahaman Dihubungkan Dengan Keberhasilan Bisnis Online Pada Mahasiswa Stebismu Sumedang, Jurnal Manajemen Bisnis Islam 2, no. 2.
Abidin, R. F., & Ibrahim, N. (2019). Analisa dan Pengimplentasian Digital Marketing Pada Studio Brother’s Photo. Jurnal STRATEGI-Jurnal Maranatha, 1(2), 397–410.
Arianto, B. (2020), Peran Buzzer Media Sosial dalam Memperkuat Ekosistem
Pemasaran Digital. Jurnal Optimum UAD, 10(1), 51–65.
Aristawidia, I. B. (2018), Kajian Literatur Penerapan Strategi Branding Bagi
Kemajuan UMKM Di Era Digital. Jurnal Manajemen Dan Inovasi
(MANOVA), 1(2), 1–13.
Hartono dan Deny D. Hartomo, 2014, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan UMKM Di Surakarta, Jurnal Bisnis dan Manajemen, Vol.14, No.1 : 15-30.
Lubis, T. A dan Junaidi, 2016, Pemanfaatan Teknologi Informasi Pada UMKM Di Kota Jambi, Jurnal Perspektif Pembiayaan dan Pembangunan Daerag, Vol.3, No.2 : 163-174.
Setiaji, Hari, 2017, Analisis Penggunaan Sosial Media dalam Aktivitas Pemasaran UMKM Di Sleman Yogyakarta, Jurnal Teknomatika, Vol.10, No.1 : 121-132.
Undang-Undang No 20 Tahun 2008, Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Normansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.