PEMAHAMAN HUKUM TENTANG MODEL GANTI RUGI DALAM HUKUM LINGKUNGAN PADA MASYARAKAT DI DESA PARDOMUAN AJIBATA KABUPATEN TOBA
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.25282Keywords:
Pemahaman Hukum, Hukum Lingkungan, Ganti RugiAbstract
Desa seringkali menjadi lokasi utama masalah lingkungan, seperti pencemaran air, tanah, dan udara, yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat lokal. Dalam upaya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial, pemahaman yang baik tentang model ganti rugi dalam hukum lingkungan sangat penting. Pengabdian kepada masyarakat di Desa Pardomuan Ajibata ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan prinsip-prinsip dasar hukum lingkungan yang berkaitan dengan model ganti rugi, termasuk tanggung jawab pelaku pencemaran, dampak kerugian pada masyarakat desa, dan proses hukum terkait. Selain itu, pengabdian ini mencari pemahaman masyarakat desa terhadap model ganti rugi dalam konteks hukum lingkungan dan faktor-faktor yang memengaruhi pemahaman mereka. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan dalam pemahaman hukum tentang model ganti rugi di kalangan masyarakat desa, sering kali disebabkan oleh kurangnya informasi, sumber daya, dan akses ke sistem hukum yang kompleks. Pentingnya edukasi hukum dan penyuluhan kepada masyarakat desa untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang hak dan tanggung jawab mereka dalam kasus pencemaran lingkungan juga diidentifikasi.Pengabdian ini berkontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang bagaimana pemahaman hukum dapat memengaruhi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di desa. Selain itu, penelitian ini menyoroti perlunya upaya kolaboratif antara pemerintah desa, pemangku kepentingan, dan lembaga hukum untuk memastikan bahwa model ganti rugi dalam hukum lingkungan dapat diterapkan secara efektif, menjaga supremasi hukum, dan melindungi hak serta kesejahteraan masyarakat Desa Pardomuan Ajibata.References
Afriana, A., & Fakhriah, E. L. (2017). Inklusivitas Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Tanggung Jawab Mutlak: Suatu Tinjauan Terhadap Gugatan Kebakaran Hutan Di Indonesia. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 2(2), 271-288.
Alhayyan, R., & Leviza, J. (2022). Peningkatan Pemahaman Penegakan Hukum Lingkungan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Masyarakat. Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat, 8(3), 254-262.
Haryadi, P. (2017). Pengembangan hukum lingkungan hidup melalui penegakan hukum perdata di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 14(1), 124-149.
Janis, I. K. (2016). Mekanisme Ganti Rugi Akibat Pencemaran Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Lex Crimen, 5(5).
Mubarok, N. (2019). Sejarah Hukum Lingkungan di Indonesia. Al-Q?n?n, Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 22(2), 375-400.
Rangkuti, S. S. (2000). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press
Risfalman, R. (2019). Sejarah Perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 8(2), 185-196.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Yulianto, G., Mashar, A., Wisudo, S. H., Handayani, L. D. W., Supardi, H., Nur, A., ... & Effendi, H. (2021). Pengembangan metode penilaian ganti rugi usaha pariwisata bahari akibat insiden pencemaran minyak di laut. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (Journal of Natural Resources and Environmental Management), 11(2), 221-232.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Suhaidi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.