PENDAMPINGAN PENGURUSAN IZIN USAHA (UMKM) DAN LEBEL HALAL PADA MASYARAKAT KELURAHAN BATANG SEROSA KEC. MANDAU KABUPATEN BENGKALIS RIAU

Authors

  • Henri Yanto Daulay STKIP Aisyyah Riau
  • Paijan Rambe STKIP Aisyyah Riau
  • Swandra Rahayu STKIP Aisyyah Riau
  • Sri Wahyuni Zanra STIE Mahaputra

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.23642

Keywords:

Izin UMKM, Label Halal

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sehingga kebutuhan terhadap produk halal menjadi prioritas utama pemerintah. Halal merupakan syarat utama yang diterapkan oleh seorang muslim dalam mengkonsumsi makanan. Kehalalan harus ditentukan oleh proses dari hulu ke hilir yang wajib memenuhi seluruh kaidah halal. Salah satu segmen usaha UMKM adalah bisnis makanan sebagai kebutuhan primer manusia yang mengalami perkembangan pesat sehingga menjadi peluang usaha yang baik. Hal ini menjadikan produk kuliner hasil olahan UMKM banyak beredar di masyarakat, dan pemerintah bertanggungjawab atas keamanan dan kehalalannya. Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk. Halal menjadi syarat utama bagi konsumen muslim dalam mengkonsumsi produk pangan, kosmetik, atau jasa. Kehalalan produk pangan ditentukan dari kesesuaian proses, bahan baku hingga transportasi dari tahap awal hingga produk sampai ke tangan konsumen. Produk halal saat ini memiliki pangsa pasar yang sangat besar dan terus berkembang. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Pemberian sertifikat halal melalui label dan iklan pangan pada produk pangan UMKM merupakan sumber informasi bagi konsumen tentang suatu produk pangan karena konsumen tidak dapat langsung bertemu dengan pelaku usahanya

References

Agustina, Y., Pratikto, H., Churiyah, M., & Dharma, B. A. (2019). Pentingnya Penyuluhan Sertifikasi Jaminan Produk Halal.

KN Sofyan Hasan, Sertifikasi Halal Dalam Hukum Positif (Regulasi Dan Implementasi Di IndonesiaG), (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2014), hlm.155.

Kurniawan, D. A., & Astuti, R. Y. (2018). Pendampingan Pengurusan Izin PIRT Sebagai Langkah Awal Pengembangan dan Perluasan Pasar Bagi Produk Lokal IKM Ponorogo. Khadimul Ummah Journal of Social Dedication, 1(2), 55–64. http://dx.doi.org/10.21111/ku.v1i2.2490

Ma’rifat, T. N., & Sari, M. (2017). Penerapan Sistem Jaminan Halal Pada UKM Bidang Olahan Pangan Hewani. Khadimul Ummah, 1(1), 39– 46. https://doi.org/10.21111/ku.v1i1.1421

Nur Chusna Adisa Rachma & Diana Hertati. Pendampingan Sertifikat Halal Pada UMKM Sektor Kuliner di Kelurahan Penjaringansari Kecamatan Rungkut Kota Surabaya. ATDS Saintech-Journal of Engineering Vol.3 No.1 Edisi Juni 2022

Sukriyah Kustanti, dkk. Sosialisasi Serta Pendampingan Sertifikasi Halal UMKM di Kabupaten Sidoarjo. Sewagati, Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(1), 2023

Syah Amelia & Manggala Putria, dkk. Pendampingan UMKM Al-Maidah Catering Jogja: Sertifikaasi Halal dan Pengelolaan Keuangan. Transformatif : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol.2, No. 2, Juli-Desember 2021, pp. 143-160

Iwan Purnama ,Elysa Rohayani Hsb Pendampingan UMKM Mengurus Sertifikat Produk Halal Se-Labuhanbatu Rayattps://www.journal.hdgi.org/index.php/jpmg

Downloads

Published

2024-02-05

How to Cite

Daulay, H. Y. ., Rambe, P. ., Rahayu, S. ., & Zanra, S. W. . (2024). PENDAMPINGAN PENGURUSAN IZIN USAHA (UMKM) DAN LEBEL HALAL PADA MASYARAKAT KELURAHAN BATANG SEROSA KEC. MANDAU KABUPATEN BENGKALIS RIAU. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 2026–2029. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.23642