SOSIALISASI RELAWAN PAJAK DI STIE TUAH NEGERI KOTA DUMAI
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i5.21162Keywords:
Sosialisasi, Relawan Pajak, Tax CenterAbstract
Relawan pajak merupakan pihak ketiga yang melakukan kegiatan mengenai perpajakan yang di lakukan oleh setiap Tax Center dan di awasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar terlaksana dengan baik. Rendahnya kepatuhan wajib pajak merupakan isu utama bagi DJP dalam mereformasi perpajakan yang terjadi di Indonesia sejak 1983. Yang awalnya menggunakan Official Assessment menjadi Self Assessment System yaitu agar wajb pajak berperan aktif dalam hal perpajakan seperti menghitung, membayar dan melaporkan pajak mereka untuk meningkatkan penerimaan Negara dari sektor pajak. Untuk itu sosialisasi mengenai pajak sangat berguna terhadap pemahaman wajib pajak yang dilihat dari aspek pengetahuan yang dapat berpengaruh kepada sikap mereka tentang per[ajakan yang adil sehingga muncul persepsi yang positif terhadap pajak. Metode pelaksanaan dibagi menjadi : rencana, pelaksanaan, dan evaluasi. Hasil evaluasi kegiatan dari jumlah peserta sebanyak 107 orang dari jurusan akuntansi dan manajemen menunjukkan bahwa sebanyak 67,6% dari jumlah peserta tertarik untuk mengikuti kegiatan relawan pajak pada periode berikutnya.References
Dwianika, A., Nurhidayah, F., & Azizah, N. N. (2018). RELAWAN PAJAK: TIDAK HANYA SEKEDAR MENGERTI PAJAK (MOTIVASI LAYANAN DAN IMPLIKASINYA PADA KEPUASAN WPOP/UMKM). PKN STAN, 14–20. www.djponline.go.id
Eliza, R., Pasaribu, H. M., Shoumi, H., Apriliyanti, N., & Junita, W. (2023). ASISTENSI SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN WAJIB PAJAK. JMM, 7(4), 3118–3127.
Faisol, M., & Andini, I. Y. (2019). Intensifikasi Pengetahuan Pajak Pada Relawan Pajak. Jurnal ABDIRAJA, 2(2), 18–23. https://doi.org/10.24929/adr.v2i2.759
Fitria, L., Shawila Dwi Shafitri, Ulfa Chania Kinasih, Mutiara, Santi, Ica, & Ayu Astuti. (2022). Asistensi Spt Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Mahasiswa Relawan Pajak Stie Tuah Negeri Dumai. Studi Kasus Inovasi Ekonomi, 6(02), 33–42. https://doi.org/10.22219/skie.v6i02.22329
Indonesia, R. (2021). Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). In UU (pp. 115503–115728). www.djpk.depkeu.go.id
Purbowati, R., Salsabila, N., & Fitriana. (2022). PENGETAHUAN UU HARMONISASI SEBELUM DAN SESUDAH MENGIKUTI SOSIALISASI (STUDI KASUS PADA RELAWAN PAJAK TAX CENTER DEWANTARA). Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Akuntansi (JEBA), 2(2), 81–86.
Susilawati, M. H., Wijaya, S., & Marsono, M. (2019). Pelatihan Relawan Pajak Kanwil DJP Banten. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Indonesia, 1(1), 219–229. https://doi.org/10.21632/jpmi.1.1.219-229
Umi Nandiroh, Zuhrotun Nisa, A. B. P. (2020). Sosialisasi Dan Edukasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Melalui Program Relawan Pajak. Ocs.Machung.Ac.Id, 483–492. https://ocs.machung.ac.id/index.php/senam/article/view/12
Z, Z., Octhavia, D., Putri, D. E., Sandra, S. A., & Wulandari, R. (2023). PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN YANG DIASISTENSI OLEH RELAWAN PAJAK MAHASISWA STIE TUAH NEGERI KOTA DUMAI. Kumawula, 6(2), 508–516.
Z, Z., Sinaga, N. I., Suryani, R., Rodearnita Damanik, E., Manurung, M., & Meilita Listin, T. (2023). Pengabdian Kepada Masyarakat Pajak Pribadi Dalam Mengisi Spt Tahunan Oleh Mahasiswa Relawan Pajak Di Kota Dumai. Martabe, 6(1), 312–318. https://djponline.pajak.go.id/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Zulkifli Z, Lia Agustin, Billfan Syofyan, Ridha Salsabila Sari, Rosalina Simarmata, Alia Rahma, Alpes Ikhsan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.