EDUKASI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK BAGI ANAK-ANAK MASYARAKAT ADAT

Authors

  • Anna Maria Salamor Universitas Pattimura
  • Juanrico A.S. Titahelu Universitas Pattimura
  • Iqbal Taufik Universitas Pattimura
  • Erwin Ubwarin Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i5.20491

Keywords:

Edukasi, Perlindungan Anak, Adat

Abstract

Kegiatan PKM ini dilaksanakan dengan melibatkan dosen maupun mahasiswa serta masyarakat dalam meningkatkan wawasan, pengetahuan dan pemahaman mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan perlindungan anak. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Anak adalah buah hati yang tak ternilai harganya bagi sebuah keluarga, maka dari itu menjaganya untuk tumbuh baik dan berkembang sebagaimana yang diharapkan adalah merupakan kewajiban mutlak bagi kedua orang tua yaitu ayah dan ibu. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini yaitu sosialisasi tentang edukasi UU perlindungan anak bagi anak-anak adat. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak yang positif serta memberikan pemahaman tentang UU perlindungan anak bagi anak-anak adat di negeri Akoon.

References

Anna M. Salamor., Yonna B. Salamor, Edukasi Hukum dan Pencegahan Kekerasan Gender Di Media Sosial, Community Development Journal, 3 (2) 2022, hal.770

Fitri, A. N., Riana, A. W., & Fedryansyah, M. (2015). Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 45–50. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13235

Juita, S. (2018). Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Dari Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 3(1), 355– 362. https://doi.org/10.32696/jp2sh.v3i1.99

Kadir, A., & Handayaningsih, A. (2020). Kekerasan Anak dalam Keluarga. Wacana, 12(2), 133– 145. https://doi.org/10.13057/wacana.v12i2.172

Kandedes, I. (2020). Kekerasan Terhadap Anak Dimasa Pandemi Covid 19. Harkat, 16(https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/psga/issue/view/1088). https://doi.org/https://doi.org/10.15408/harkat.v16i1.16020

Konvensi Hak Anak oleh UNICEF pada tahun 1989

Rasyid, H., Mansyur, & Suratno. (2009). Asesmen Perkembangan Anak Usia Dini (M. Rowie (ed.);

Downloads

Published

2023-11-22

How to Cite

Salamor, A. M. ., Titahelu, J. A. ., Taufik, I. ., & Ubwarin, E. . (2023). EDUKASI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK BAGI ANAK-ANAK MASYARAKAT ADAT . Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(5), 10427–10431. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i5.20491