MENUMBUHKAN SELF-AWARENESS DENGAN MEDIA HAND PUPPET SHOW SEBAGAI UPAYA PREVENTIF TINDAK PENCULIKAN PADA ANAK
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.15317Keywords:
Hand-Puppet, Penculikan, Puppet-Show, Self-AwarenessAbstract
Secara statistik tindak penculikan terhadap anak terus meningkat bahkan dengan berbagai motif. Awal tahun 2023 fenomena terkait penculikan anak terjadi di Makassar dimana korban yang merupakan siswa sekolah dasar diculik lalu dibunuh untuk tujuan perdagangan organ. Di sisi lain, orangtua dan guru menghadapi keterbatasan dalam melakukan pengawasan kepada anak baik di lingkungan rumah maupun di lingkungan sekolah, sehingga pengabdian ini bertujuan untuk membantu anak-anak menumbuhkan rasa mawas diri atau self-awareness sejak dini melalui metode bercerita menggunakan media hand puppet sebagai langkah preventif dalam mencegah tindak penculikan pada anak. Metode ini dipilih karena sesuai dengan usia anak yang memerlukan media pembelajaran yang dapat menarik perhatian mereka, serta menyampaikan pesan-pesan pembelajaran dengan cara yang mudah dipahami dan tidak membosankan. Dengan melibatkan 87 partisipan yang merupakan siswa-siswi di Taman Kanak-kanan Frater Bakti Luhur Makassar sehingga ditemukan hasil evaluasi yang menunjukkan bahwa setiap anak berperan aktif berpartisipasi dalam memberikan umpan balik (feedback) terkait perananan tokoh serta kepekaan mereka terhadap orang asing di lingkungan rumah maupun sekolah dalam pementasan puppet show yang dilaksanakan. Berdasarkan hasil tersebut, menumbuhkan self-awareness melalui media puppet show untuk mengenalkan pentingnya keamanan diri dan menghadapi situasi yang tidak kondusif, seperti penculikan anak di lingkungan sekolah, memberikan hasil yang efektif.References
Ardiani, C., Setiyaji, A., Sodiq, J & Susanto, D.A. (2021). Using hand Puppet as Media to Improve Students Speaking Skill Through Narrative Text: A Case of Eighth Students of SMP N 16 Semarang in Academic Year of 2016/2017. Eternal journal. (12). No.1. 109-123
Arthani, N. L. G. Y. (2021). Strategi Pencegahan Kejahatan Penculikan Anak pada Saat Aktivitas Pulang Sekolah. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 4, No, 1. ISSN: 2548-6055
BBCNews. (2016, September). Terdakwa pemerkosa dan Pembunuhan Yuyun dijatuhi Hukuman Mati. Diunduh dari: https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/09/160929_indonesia_yuyun_vonis_terdakwa. Tanggal 4 Mei 2023.
DetikNews. (2017, Oktober). Culik dan Jual Anak di Bawah Umur, Samsul ditangkap. Diunduh dari: https://news.detik.com/berita/d-3706694/culik-dan-jual-anak-di-bawah-umur-samsul-ditangkap. Tanggal 4 Mei 2023
Gultom, M. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung : Refika Aditama.
Hamsah, A. (2007). Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika
Luen, C. Loy. (2021). Puppetry Activities in Early Childhood Programs. Southeast Asia Early Childhood Journal. Vol, 10, Hal. 89-96.
Mustakim Nur Muhammad. (2005). Peranan Cerita Dalam Pembentukan Perkembangan Anak TK. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Rachmawati, Risky., Sutapa, Gatot.Y & Rosnija, Eni. Y. (2015). The Use of Hand Puppet in Retelling Story. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran. Vol. 4, No, 5.
Risma, D., Solfiah, Y., & Satria, D. (2018). Hubungan tingkat pendidikan orang tua dengan bentuk kekerasan terhadap anak. https://doi.org/ISSN : 2089-7510.
Sasmita, Dian. (2023, Januari). Duka Mendalam: Kasus Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar. Siaran Pers @KPAI. Diunduh dari: https://www.kpai.go.id/publikasi/duka-mendalam-kasus-penculikan-dan-pembunuhan-anak-di-makassar. Tanggal 4 Mei 2023.
Tempo.co. (2015, Juni). Kasus Angeline, Kronologi dari Hilang Hingga Meninggal. Diunduh dari: https://nasional.tempo.co/read/673848/kasus-angeline-kronologi-dari-hilang-hingga-meninggal. Tanggal 4 Mei 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhammad Reza Firmansyah, Meidy Marsella. L Panglewai
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.