DISEMINASI HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN NOMOR 7 TAHUN 2021

Authors

  • Destin Alfianika Maharani Universitas Perwira Purbalingga
  • Ika Maulita Universitas Perwira Purbalingga
  • Siti Nasiroh Universitas Perwira Purbalingga
  • Ayu Sitanini destinmaharani@gmail.com
  • Melia Dwi Renovriska Universitas Perwira Purbalingga

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.14112

Keywords:

Diseminasi, Sosialisasi, Pajak, Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan oleh tim pengabdian masyarakat Universitas Perwira Purbalingga yang terdiri dari dosen akuntansi, agribisnis, informatika dan teknik mesin. Kegiatan ini dilakukan dengan sosialisasi terkait Undang – Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk memperbaharui peraturan sebelumnya. Sosialisasi ini dinilai penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat dan tujuan pajak, peraturan terkait tarif PPN dan PPh 21 terbaru serta integrasi NIK ke dalam NPWP. Metode pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan penyuluhan dan penyampaian materi. Peserta kegiatan ini adalah anggota PKK Desa Jompo Kabupaten Purbalingga. Setelah melaksanakan kegiatan ini, diharapkan para peserta lebih memahami tentang pajak dan mampu menyebarluaskan informasi yang tepat kepada masyarakat luas.

References

Alexander Thian, M. S. (2020). Daerah-Daerah Perpajakan. 7.

Indonesia. (2021). Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta

Kemenkeupedia. (2022). Retrieved February 15, 2023, from https://kemenkeupedia.kemenkeu.go.id/search/konten/27365-faq-uu-nomor-7-tahun-2021-tentang-harmonisasi-peraturan-perpajakan

Suryadi, D., Uddin, ; Badie, Ayu, ;, Lestari, Y., Solihin, D., Nugrahanto, B., Sueb, ;, Supriadi, D., & Ekawandani, N. (2022). Literasi dan Sosialisasi Undang-undang Perpajakan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bagi Pelaku Usaha, Pengajar, Siswa dan Mahasiswa di Kota Cimahi. Jurnal Karya Untuk Masyarakat, 3(2), 194–206.

Suryadi D. 2020. Peran Tax Center dan Implementasinya Dalam Perpajakan. Artikel

Perpajakan: DJP Kanwil Jabar 1.

Downloads

Published

2023-05-05

How to Cite

Maharani, D. A., Maulita, I. ., Nasiroh, S. ., Sitanini, A. ., & Renovriska, M. D. . (2023). DISEMINASI HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN NOMOR 7 TAHUN 2021. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 2362–2367. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.14112