DISEMINASI HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN NOMOR 7 TAHUN 2021
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.14112Keywords:
Diseminasi, Sosialisasi, Pajak, Harmonisasi Peraturan PerpajakanAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan oleh tim pengabdian masyarakat Universitas Perwira Purbalingga yang terdiri dari dosen akuntansi, agribisnis, informatika dan teknik mesin. Kegiatan ini dilakukan dengan sosialisasi terkait Undang – Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk memperbaharui peraturan sebelumnya. Sosialisasi ini dinilai penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat dan tujuan pajak, peraturan terkait tarif PPN dan PPh 21 terbaru serta integrasi NIK ke dalam NPWP. Metode pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan penyuluhan dan penyampaian materi. Peserta kegiatan ini adalah anggota PKK Desa Jompo Kabupaten Purbalingga. Setelah melaksanakan kegiatan ini, diharapkan para peserta lebih memahami tentang pajak dan mampu menyebarluaskan informasi yang tepat kepada masyarakat luas.References
Alexander Thian, M. S. (2020). Daerah-Daerah Perpajakan. 7.
Indonesia. (2021). Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta
Kemenkeupedia. (2022). Retrieved February 15, 2023, from https://kemenkeupedia.kemenkeu.go.id/search/konten/27365-faq-uu-nomor-7-tahun-2021-tentang-harmonisasi-peraturan-perpajakan
Suryadi, D., Uddin, ; Badie, Ayu, ;, Lestari, Y., Solihin, D., Nugrahanto, B., Sueb, ;, Supriadi, D., & Ekawandani, N. (2022). Literasi dan Sosialisasi Undang-undang Perpajakan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bagi Pelaku Usaha, Pengajar, Siswa dan Mahasiswa di Kota Cimahi. Jurnal Karya Untuk Masyarakat, 3(2), 194–206.
Suryadi D. 2020. Peran Tax Center dan Implementasinya Dalam Perpajakan. Artikel
Perpajakan: DJP Kanwil Jabar 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Destin Alfianika Maharani, Ika Maulita, Siti Nasiroh, Ayu Sitanini, Melia Dwi Renovriska
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.