PENINGKATAN KESADARAN KONSUMEN DALAM PELAYANAN JASA USAHA KULINER

Authors

  • Verawati BR Tompul Universitas Krisnadwipayana
  • Yessy Kusumadewi Universitas Krisnadwipayana
  • Louisa Yesami Krisnalita Universitas Krisnadwipayana
  • Mutiarany Mutiarany Universitas Krisnadwipayana
  • Sardjana Orba Manullang Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i1.12543

Keywords:

Pelaku Usaha, Kerugian, Konsumen

Abstract

Pelanggaran hak konsumen di bidang jasa kuliner terjadi pada bulan Januari 2018. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta, dimana pihak yang dirugikan adalah seorang konsumen berusia 30 tahun. Konsumen harus dilindungi dari segala bentuk kerugian yang diakibatkan dari penggunaan produk barang dan/atau jasa yang dalam hal ini berupa jasa pelayanan di bidang kuliner. Dalam hal telah terjadinya kerugian, konsumen mempunyai hak untuk melaporkan kerugian yang didapat melalui prosedur litigasi maupun non litigasi. Apabila konsumen yang dirugikan menggunakan prosedur litigasi dapat diawali dengan membuat laporan ke penyidik dengan didampingi oleh kuasa hukum. Berdasarkan laporan tersebut penyidik akan menindaklanjuti dengan memanggil pelaku usaha, pihak yang dirugikan beserta saksi untuk memberikan keterangan mengenai kasus terkait. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diperlukan untuk memberikan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan sesuai dengan Pasal 4, 16 dan 62 sebagai bentuk sanksinya. Sampai dengan saat ini proses mencari keadilan bagi konsumen masih berlangsung.

References

A. Sudarso, et. al (2021). Etika Bisnis: Prinsip dan Relevansinya. Medan: Yayasan Kita Menulis.

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, (2014) Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Bonaraja Purba, et al. (2021)..Hukum Komersial: Teori, Konsep dan Gagasan. Medan: Yayasan Kita Menulis.

Celina Tri Siwi Kristiyanti (2020) Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Sinar Grafika.

Hani Handoko & Basu Swasta. (2000). Manajemen Pemasaran Analisis Prilaku Konsumen, Yogyakarta: BPEE.

Nawangwulan Nitisuari & Prabu Wardono, (2014). Museum Sejarah Kuliner Tradisional Indonesia. Jurnal Tingkat Sarjana bidang Senirupa dan Desain 1 (1).

S.O. Manullang. (2020a). Ciri-ciri Pelayanan Birokrasi yang Berkualiatas. Medan: Kita Menulis.

S.O. Manullang. (2020b). Identification of Newspaper Concerns about the Adaptation Plan for Business Strategies Entering New Normal Era in Indonesia. International Journal of Business, Economics and Management, 3(1), 203–211. https://doi.org/10.31295/ijbem.v3n1.193

S.O. Manullang (2021). Perubahan Sosial Masyarakat Pedesaan Di Era Teknologi. Cross-border,4 (1), 83-88.

Soeharno. (2007). Ekonomi Manajerial, Yogyakarta: CV. Andi Offset.

Susanti Adi Nugroho. (2011). Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Cetakan Ke-2. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Yusuf Shofie dan Sami Awan. (2004), Sosok Peradilan Konsumen (Mengungkap Pelbagai Persoalan Mendasar BPSK), Jakarta: Piramedia.

Downloads

Published

2023-02-28

How to Cite

Tompul, V. B., Kusumadewi , Y. ., Krisnalita, L. Y. ., Mutiarany, M., & Manullang, S. O. . (2023). PENINGKATAN KESADARAN KONSUMEN DALAM PELAYANAN JASA USAHA KULINER. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 926–929. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i1.12543