PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN PAJAK UMKM GUNA MENDORONG MASYARAKAT SADAR PAJAK DI KOTA CILEGON

Authors

  • Intan Puspanita D III Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Asih Machfuzhoh D III Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Refi Pratiwi D III Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v1i3.1073

Keywords:

NPWP, Pajak, PP No 23 tahun 2018, UMKM

Abstract

Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini bertujuan untuk mengenalkan tentang peraturan perpajakan pada UMKM, serta membantu pelaku usaha UMKM dalam menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya dengan benar agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dan meningkatkan kesadaran dan pentingnya UMKM dalam pembangunan negara. Metode dalam kegiatan pengabdian ini dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama yaitu melakukan sosialisasi mengenai peran UMKM dalam pembangunan, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pelaku UMKM mengenai peran mereka akan pentingnya pajak dalam pembangunan negara. Tahap kedua yaitu sosialisasi alasan membuat NPWP dan pelatihan cara pembuatan NPWP agar dapat meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang kegunaan dari NPWP dalam pelaporan kewajiban perpajakannya. Tahap ketiga yaitu praktik pelaksanaan kewajiban perpajakan mulai dari menghitung menyetorkan dan melaporkan pajak. Berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan menemukan alasan UMKM tidak membuat NPWP karena tidak mengetahui cara pembuatannya dan keterbatasan informasi terkait syarat-syarat apa saja yang diperlukan dalam pembuatan NPWP tersebut, pelaku UMKM belum melakukan pencatatan keuangan secara lengkap dan masih ada yang belum paham dalam melakukan pencatatan laporan keuangannya karena beberapa masih bingung cara menghitung dana melapor pajaknya dan berpendapat bahwa omset usahanya masih sangat minim sehingga mereka masih belum melaporkan pajak UMKM dan mereka belum memahami terakit PP No 23 tahun 2018.

Author Biographies

Intan Puspanita, D III Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

D III Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Asih Machfuzhoh, D III Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

D III Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Refi Pratiwi, D III Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

D III Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

References

Firmansyah, A, dkk. (2019). Edukasi dan Pendampingan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Pada UMKM XYZ. Jurnal Pengabdian Masyarakat. Vol. 1 No. 1. E-ISSN: 2714-691X OJS: http://ojs.itb-ad.ac.id/index.php/IK

Fitria, P. N., & Supriyono, E. (2019). Pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, persepsi tarif pajak, dan keadilan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ecobank: Journal of Economics and Banking, 1 (1), 47-54.

Hidayatullah, A & Fatma, F. D. (2019). Sosialisasi Peran UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Guna Mendorong Masyarakat Sadar Pajak. Jurnal Pengabdian Untuk Mu Negeri. Vol. 3 No.1. ISSN: 2550-0198.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2018). Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM dan Usaha Besar (UB) tahun 2017-2018. Diakses tanggal 17 April 2020 dari http://www.depkop.go.id/uploads/laporan/1580223129.

Mustofa, F.A, Kertahadi, & R Maulinarhadi, M. (2016). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Tarif Pajak dan Asas Keadilan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang Berada di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu Setelah Diberlakukannya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013. Jurnal Perpajakan (JEJAK). Vol. 8 No. 1. perpajakan.studentjournal.ub.ac.id.

Okefinance. 2019. Sri Mulyani Minta Kontribusi UMKM ke Penerimaan Pajak Makin Besar. https://economy.okezone.com/read/2019/04/30/20/2049962/sri-mulyani-minta-kontribusi-umkm-ke-penerimaan-pajak-makin-besar diakses tanggal 17 April 2020.

Republik Indonesia. 2018. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Putri, T., Saerang, D. P. E., & Budiarso, N. S. (2019). Analisis perilaku wajib pajak UMKM terhadap pelaksanaan pemungutan pajak dengan menggunakan self assessment system di Kota Tomohon. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 14 (1), 130-136.

Sandra, A dkk. (2019). Pendampingan Pajak UMKM: Masalah dan Solusinya. Academics in Action Journal. Volume 1, Number 1, 2019, 1-7.

Supadmi, N.L, dkk (2018). Pelatihan Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang Bagi Wajib Pajak UMKM dengan Penghasilan Bruto Tertentu Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013. Buletin Udayana Mengabdi. Vol.17 No.1. https://doi.org/10.24843/BUM.2018.v17.i01.p25

Tandilino, A, Firman, A & Rostin (2016). Penerapan Pajak Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Penghasilan Final Sektor UMKM di Kota Kendari. Jurnal Progres Ekonomi Pembangunan. Vol.1 No.1, e-ISSN: 2502-5171.

Downloads

Published

2020-10-29

How to Cite

Puspanita, I., Machfuzhoh, A., & Pratiwi, R. (2020). PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN PAJAK UMKM GUNA MENDORONG MASYARAKAT SADAR PAJAK DI KOTA CILEGON. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 375–382. https://doi.org/10.31004/cdj.v1i3.1073