Penerapan Pola Karier Berbasis Sistem Merit di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v2i1.2947Keywords:
Pemasyarakatan, Sistem Merit, Pola KarierAbstract
Pada hakekatnya sistem pemasyarakatan yang berjalan merupakan bagian yang tidak terlepas dari proses pembangunan di bidang hukum. Oleh karenanya, dibutuhkan unsur sumber daya manusia yang dijadikan penggerak utama dari adanya proses pembangunan ini. Pembangunan ini dapat berjalan dengan adanya manajemen karier yang jelas. Pola karier berbasis sistem merit digunakan untuk mengukur dan membandingkan antara kualifikasi, kompetensi, serta kinerja dari setiap Aparatur Sipil Negara dengan posisi yang akan ia tempati. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem merit di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pada penelitian ini menunjukan bawasannya penerapan sistem merit di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto berjalan sesuai dengan regulasi yang ada pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal tersebut terlihat pada penempatan posisi kepada seorang Aparatur Sipil Negara yang sudah terkualifikasi melalui persyaratan administrasi, berkompeten dilihat dari pendidikan dan pelatihan yang diikuti, serta kinerja yang dibuktikan dengan masa kerja masing-masing individu yang sudah memenuhi batas minimum seseorang dalam menduduki jabatan tertentu.Downloads
References
Apriansyah, N. (2017). Evaluasi Pola Karir di Lingkugan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mausia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(1), 41–58. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan. 2017. 41-58.
Creswell. (2014). Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed.
Handoko, & Hani, T. (2012). Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. BPFE.
Hasibuan, & Malayu, S. P. (2003). Manajemen Sumber Daya Manusia (Edisi Revi). Bumi Aksara.
Insan Firdaus. (2021). Analisa Kebijakan Penerapan Sistem Merit Dalam Penempatan Lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Dan Politeknik ImigrasI. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15, 271–286.
Luliyani, D., Listiani, T., & Asmara, N. A. A. (2019). Pola Karier Berbasis Kompetensi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung Competency Based Career Patterns in Female Prison Class IIA Bandung. Jurnal Konferensi Nasional Ilmu Administrasi.
Mathis, R. L. & J. H. J. (2006). Human Resource Management: Manajemen Sumber Daya Manusia. (Terjemahan Dian Angelia (ed.)). Salemba Empat.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, n.d.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil, n.d.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, n.d.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, n.d.