Penegasan Budaya Antikorupsi Pada Lembaga Pemasayarakatan Di Indonesia

Authors

  • Yuan Nicola Audicrist Tambunan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Depok, Jawa Barat
  • Ali Muhammad Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Depok, Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v2i1.2898

Keywords:

Korupsi, Lembaga Pemasyarakatan, Suap, Kebijakan

Abstract

Lembaga pemasyarakatan atau Lapas adalah salah satu fasilitas publik yang dalam pemanfaatannya digunakan sebagai tempat pembinaan terhadap para terpidana kejahatan. Memiliki fungsi sebagai lembaga pembinaan maka seharusnya di dalam Lembaga pemasyarakatan dapat menggambarkan ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi pada fakta dan data yang ada, Lembaga pemasyarakat malah menjadi salah satu tempat yang kerap kali dijadikan selaku praktek kejahatan. Salah satu perkara yang sampai dikala ini tengah berlangsung dan ditemukan pada Lembaga pemasyarakatan yakni masih suburnya budaya korupsi serta suap menyuap yang dilakukan kepada pihak penjaga lapas atau sipir. Pada penulisan artikel ini menggunakan metode kualitatif dimana informasi yang dipakai ialah informasi sekunder yang berawal dari kajian literatur terhadap penelitian sejenis lainnya. Selain itu, data yang ada juga diperoleh berdasarkan adanya pemberitaan di media sosial mengenai tindak pidana korupsi yang terjadi pada wilayah Lembaga pemasyarakatan. Upaya yang dilakukan salah satunya yakni dengan melakukan budaya antikorupsi, yang diawali dengan pemberian edukasi dan pendidikan karakter anti korupsi yang ditanamkan sejak dini, selanjutnya langkah nyata yang dapat dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam penyelesaian permasalahan korupsi ini merupakan dengan membuat peraturan perundang–undangan yang bisa menimbulkan dampak jera pada para pelaku perbuatan kejahatan korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Avianto, A. S., & Wijaya, E. (2020). Tantangan Pemenuhan Hak Pembinaan Bagi Para Narapidana the Challenge of Implementing. 3(2), 344–364.

Marziah, A. (2018). APLIKASI KEBIJAKSANAAN DALAM SISTEM BIROKRASI PEMASYARAKATAN ( Sesuatu Riset di Badan Pemasyaratkan Kategori II Banda Aceh ) PENDAHULUAN pembantaian, aksi sodomi dampingi sesama lak- laki, mabuk- mabukan, melaksanakan bidang usaha narkoba di dalam Lapas serta di . 2(1), 122–131.

Mustopa, Z., Sururie, R. W., Tsamrotul, A., Bandung, K., & Barat, J. (2021). Korupsi dalam perspektif sosiologi hukum 1. 5(2).

Santoso, Listiyono, & Meyrasyawati, D. (2015). Bentuk Strategi Kultur dalam Pemberantasan Penggelapan di Indonesia. Review Politik, 5(2), 22–45. http://jurnalpolitik.uinsby.ac.id/index.php/jrp/article/view/58

Sarkol, T., Ayomi, P. K., & Ubwarin, E. (2021). Penyuluhan Hukum Bebas Korupsi dan Tertib Administrasi Kepada Pemerintah Ohoi Ohoiren. 1(1), 20–24.

Silitonga, B., Karim, E., & Puspitasari. (2019). Keikutsertaan Organized Crime pada Sikap Uang sogok di Golongan Penegak Hukum dalam Penyebaran Hitam Narkotika di Indonesia. Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional, Vol.2, No.1, 2019, 2(1), 1–17.

Ubwarin, E., Hattu, J., & Leatemia, W. (2020). Adat Hukum Anti Penggelapan Pada Masyarakat Arahan Lapas Klas Ii a Ambon. 74–77. https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/cdj/article/view/706

Downloads

Published

2021-11-17

How to Cite

Tambunan, Y. N. A., & Muhammad, A. (2021). Penegasan Budaya Antikorupsi Pada Lembaga Pemasayarakatan Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 2(1), 140–144. https://doi.org/10.31004/innovative.v2i1.2898