Penerapan Metode Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2690Keywords:
pemidanaan, restoratif, adilAbstract
Sistem pemidanaan di Indonesia perlu dioptimalkan lagi bentuk penghukumannya, selama ini bentuk penghukuman di Indonesia hampir secara keseluruhan hanya dengan pidana kurungan penjara, mulai dari tindak pidana yang ringan sampai berat seluruhnya akan berakhir di dalam kurungan Lembaga pemasyarakatan. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kondisi lapas di seluruh Indonesia mengalami over kapasitas yang membuat masalah – masalah baru yang tentunya juga berdampak besar bagi masyarakat luas. Kemudian selama ini masyarakat menuntut untuk pelaku pidana dihukum seberat – beratnya, padahal sebenarnya dalam proses penyelesaian perkara pidana harus dengan putusan yang seadil – adilnya baik bagi korban dan pelaku. Permasalahannya bagaimana proses penyelesaian perkara pidana untuk mendapatkan keputusan yang seadil – adilnya bagi pelaku dan korban. Tujuan penelitian ini untuk mendapatkan informasi bagaimana proses penyelesaian perkara pidana dan bentuk pemidanaan yang seadil – adilnya. Kegunaan penelitian untuk memberikan informasi bagaimana proses penyelesaian perkara pidana guna mendapat bentuk penghukuman yang seadil – adilnya dengan melihat hak pelaku dan korban. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dan pendeketan yuridis filosofis. Hasil penelitian mengenai proses penyelesaian perkara pidana guna mendapat keputusan yang seadil – adilnya yaitu dengan pendekatan restorative justice dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan aparat penegak hukum terkait lainnya guna mendapat putusan yang adil, tidak hanya dengan bentuk kurungan penjara namun juga dapat dengan alternatif penghukuman lainnya. Kesimpulannya, proses penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan restorative justice belum optimal dilakukan dan bentuk pemidanaannya secara keseluruhan masih dengan bentuk kurungan penjara, kemudian korban yang dirugikan tidak hanya dijadikan saksi dalam persidangan namun dengan ikut serta dalam penentuan keputusan perkara, proses penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak – pihak yang terkait dengan berdiskusi dalam menentukan keputusan, bentuk penghukuman tidak hanya dengan pidana kurungan penjara namun juga dapat dengan alternatif penghukuman lainnya..Downloads
References
Puji, Kuat. “Restorative Justice untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concreto)â€. Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Vol. 12, No 3, 2012
Arief, Hanafi. “Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesiaâ€. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAB. Vol. 10, No. 2, 2012
Hikmawati, Puteri. “Pidana Pengawasan sebagai Pengganti Pidana Bersyarat Menuju Keadilan Restoratifâ€. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. Vol. 7, No 1, 2016.
Fitri, Eka. “Urgensitas Implementasi Restorative Justice dalam Hukum Pidana Indonesiaâ€. University of Surabaya Repository. Vol. 8, No. 4, November 2020.
Rachmat, Azwad. “Penegakan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice
Penyelesaian Perkara Tindak Pidanaâ€. Kalabbirang Law Journal. Vol. 2, No. 1, April 2020
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP )
Rancangan Undang – Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ) pasal 66 ayat 1
, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5332.
Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri ) nomor 8 tahun 2018
Peratoran Kejaksaan nomor 15 tahun 2020Andri, dkk. (2020).