Peran Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Dalam Proses Pembimbingan Klien Pemasyarakatan
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2734Keywords:
Kelompok masyarakat, Pembimbingan, Klien pemasyarakatanAbstract
Kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (Pokmas Lipas) merupakan suatu bentuk upaya yang dilakukan oleh pemasyarakatan dengan melibatkan masyarakat dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan yaitu reintegrasi sosial. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yaitu bagaimana peran Pokmas Lipas dalam proses pembimbingan klien pemasyarakatan dan apa saja hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Pokmas Lipas dalam proses pembimbingan klien pemasyarakatan serta apa saja hambatan yang dihadapi. Kegunaan penelitian ini yaitu untuk menambah wawasan terkait proses pembimbingan klien pemasyarakatan yang melibatkan Pokmas Lipas serta mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses pembimbingan klien pemasyarakatan, Bapas Kelas II Wonosari bekerjasama dengan beberapa pokmas yang diantaranya Pondok Pesantren Al Hikmah, Klinik Iptek Mina Bisnis (KIMBis), Elkana Assessmen, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sang Surya, serta Karang Taruna. Dalam pelaksanannya juga ditemui beberapa hambatan, diantaranya yaitu kurangnya antusiasme klien pemasyarakatan, keterbatasan sarana dan prasarana, adanya pandemi Covid-19, serta cakupan Bapas Kelas II Wonosari yang terlalu luas.Downloads
References
Choirudin, J.S. Efektivitas Pelaksanaan Pembimbingan Terhadap Klien Pembebasan bersyarat Dalam Mewujudkan Reintegrasi Sosial. Al Isyraq : Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, dan Konseling Islam, 1(1),128-151
Khadafi, M. Peranan Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar Dalam Pembimbingan terhadap Pelaku Tindak Pidana. UIN Alaudin Makassar. 2017.
Raharjo, ST. “Pekerjaan Sosial Generalis, Suatu Pengantar Bekerja Bersama Organisasi dan Komunitasâ€,· Edisi Revisi Buku, Unpad Press, 2015.
Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020 tentang pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Dimas Gilang Setyawan, Ali Muhammad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).