Dampak Perbaikan Fasilitas dan Sistem Pelayanan Kesehatan dalam Memenuhi SMR di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v2i1.2891Keywords:
Dampak, Fasilitas, Sistem, TahananAbstract
Tidak tersedianya sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung kesehatan seperti area tidur, poliklinik, kamar mandi, dan lain sebagainya yang ideal atau laik menyebabkan peningkatan jumlah orang yang sakit dan jenis penyakit yang muncul. Sarana prasarana atau fasilitas yang kurang terpenuhi ini juga mempengaruhi sistem pelayanan kesehatan yang dijalankan. Sebaik apapun strategi sistem pelayanan disusun, namun apabila dalam upaya praktiknya tidak didukung oleh fasilitas yang tepat maka mustahil untuk dapat terwujud sesuai dengan tujuan awal. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor penyebab, dampak, beserta solusi yang dapat dibuat untuk meningkatkan kualitas kesehatan Tahanan. Metode yang digunakan merupakan metode kualitatif dan dijelaskan secara deskriptif dengan sumber data berupa hasil wawancara dan studi penelitian terdahulu. Berdasarkan hasil wawancara, program perbaikan dan peningkatan fasilitas dan sistem pelayanan kesehatan berdampak secara positif yakni terpenuhinya rasa aman dan nyaman terkait kondisi kesehatan pribadi sehingga mengurangi kekhawatiran-kekhawatiran yang ada pada Tahanan.Downloads
References
Dini Ramayani, D. R. (2020). Pelayanan Kesehatan Tahanan Pada Kondisi Over Crowded Di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Cipinang. J-KESMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 6(1), 52. https://doi.org/10.35329/jkesmas.v6i1.652
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, D. H. dan H. (n.d.). Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Departemen Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerjasama dengan ICJR.
Dwiatmodjo, H. (2013). PELAKSANAAN PIDANA DAN PEMBINAAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi terhadap Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Yogyakarta). Perspektif, 18(2), 64. https://doi.org/10.30742/perspektif.v18i2.115
Garman, G., Weijts, W., Douw, F., Keukens, R., Liausedas, A., & van Voren, R. (2020). Reforming prison mental health services in Ukraine. Forensic Science International: Mind and Law, 1(January), 100011. https://doi.org/10.1016/j.fsiml.2020.100011
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.04-PR.07.03 Tahun 1985, (1985).
UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, (1995). www.bphn.go.id
Mackay, A. (2017). The relevance of the United Nations Mandela Rules for Australian prisons. Alternative Law Journal, 42(4), 279–285. https://doi.org/10.1177/1037969X17732706
Observations, P., Of, R., & Application, G. (1977). Standard Minimum Rules. 2076(July 1957), 1–14.
PBB. (1955). Aturan Minimum Standar tentang Penanganan Tahanan, Disetujui Dewan Ekonomi Sosial melalui Resolusi 663 C (XXIV) dan Resolusi 2076. Mei, 1–19.
Republik Indonesia, P. (1999). Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999, (1999).
Ridwan, M. (2016). Implementasi Pembinaan Kepribadian di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(3), 323–336.
Van Hout, M. C., Kewley, S., & Hillis, A. (2020). Contemporary transgender health experience and health situation in prisons: A scoping review of extant published literature (2000–2019). International Journal of Transgender Health, 21(3), 258–306. https://doi.org/10.1080/26895269.2020.1772937