Implementasi Pelaksanaan Pembimbingan Kemandirian Berbasis Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto di PT Dewara Nusantara Jaya
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2579Keywords:
BAPAS, POKMASLIPAS, PembimbinganAbstract
Sistem pemasyarakatan di Indonesia menerapkan sistem pembinaan dan pembimbingan yang mana Balai pemasyarakatan ini sebagai tempat menjalankan pembimbingan yang dilakukan oleh PK ( UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan). Kemudian dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 Pasal 2 Ayat 1 tercantum bagaimana tugas dari Pembimbing Kemasyarakatan. Namun pada faktanya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kesulitan untuk mendesain program pembimbingan dan rencana pengawasan. Mereka harus memastikan pemenuhan tanggung jawab klien dan fokus pada perubahan mereka karena Pembimbing Kemasyarakatan (PK) perlu mengatasi faktor kriminogenik spesifik klien . Menyikapi akan permasalahan tersebut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMASLIPAS) pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Penelitian ini dilakukan menggunakan metode kualitatif deskriptif terkait bagaimana implementasi pembimbingan kemandirian berbasis POKMASLIPAS yang dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Purwokerto.Downloads
References
Harits, F. A. (2020). Pola Pelaksanaan Pengawasan Dan Pembimbingan Narapidana Selama Menjalani Program Asimilasi Di Rumah. Journal of Correctional Issue, 36–42.
Kemasyarakatan, P., & Dan, T. (2020). PENGAWASAN NARAPIDANA PEMBEBASAN BERSYARAT OLEH. 368–379.
Nasir, M. K., & Pemasyarakatan, P. I. (2021). MEMINIMALISIR RESIDIVIS DENGAN PROGRAM PEMBINAAN. 8(3), 290–300.
Wicaksono Bagus , Fenty U. Puluhulawa, dan N. M. K. (2020). Optimalisasi Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Melakukan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan. 1(3), 130–140.
Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.01-PK.04.10 Tahun 1998 Tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat Bagi Pembimbing Kemasyarakatan
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS.06.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Annisa Fourkhani, Padmono Wibowo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).