Penyediaan Fasilitas Aksesbilitas Bagi Penyandang Disabilitas di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2056Keywords:
Penyandang Disabilitas, Fasilitas, Lapas, RutanAbstract
Disabilitas adalah bahasa atau isu yang paling familiar diantara semua yang pernah kita dengar dalam kehidupan sehari-hari disabilitas adalah seseorang manusia yang memiliki keterbatasan dalam fisik, Psikologi, Inelektual, dan dalam pemikirannya. Dalam hal ini Indonesia telah berperan dan melakukan pemenuhan terhadap setiap masyarakat yang ada terutama masyarakat disabilitas dengan membuat peraturan yang mengatur tentang pemenuhan hak disabilitas. Dalam kondisi saat ini para penyandang disabilitas dalam mendapatkan perlakuan yang tidak selayaknya dan tidak mendapatkan perlindungan yang lain layak seperti penyandang disabilitas adalah suatu kelompok yang termasuk kelompok perintah untuk dijadikan alat produksi yang murah semisal penyandang disabilitas dipekerjakan sebagai buruh dan diberikan bayaran yang sangat murah. Penyediaan fasilitas dan aksesibel bagi para penyadang disabilitas sangat diperlukan di setiap tempat yang ada. Aksesibel sendiri diasumsikan bahwa suatu penyediaan atau pemberian perlakuan khusus kepada para penyandang disabilitas atau yang memiliki kekurangan. Penyediaan aksesibeleitas dan fasilitas bagi para penyadang disabilitas juga harus disedaiakan di dalam lapas dan rutan baik itu untuk para pengunjung lapas dan rutan atau para Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang melaksanakan pembinaan dan menjalani pidananya di dalam lapas dan rutan. Narapidana penyandang disabilitas sangat berhak mendapatkan hak-hak mereka seperti narapidana pada umumnya yang mendapatkan haknya seperti dalam pasal 14 undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lapas serta Rutan di Indonesia dalam melakukan perubahan perubahan dan penyempurnaan di dalam lapas dan Rutan di Indonesia seperti lapas dan Rutan di Indonesia menyediakan fasilitas-fasilitas yang mendukung bagi para penyandang disabilitas baik narapidana maupun tahanan. Penyediaan aksessibilitas dan juga fasilitas di lapas dan rutan seperti : Kursi roda, Toilet khusus disabilitas, ramp, kursi prioritas.Downloads
References
Jefri, T. (2016). Aksesibilitas Sarana dan Prasarana bagi Penyadang Tunadaksa di Universitas Brawijaya. IJDS, 16-25.
Kristiandy, F. (2021). ANALISIS KESEJAHTERAAN HAK PENYANDANG DISABILITAS : SITUASI, KONDISI, PERMASALAHAN DAN SOLUSI PENYANDANG DISABILITAS DI LINGKUNGAN SEKITAR DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN. WIDYA YURIDIKA : Jurnal Hukum.
Ndaumanu, F. (2020). Hak Penyandang Disabilitas : Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan Oleh Pemerintah Daerah. Jurnal HAM.
Nursyamsi, F., Arifianti, E. D., Aziz, M. F., Bilqish, P., & Marutama, A. (2015). Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia : MENUJU INDONESIA RAMAH DISABILITAS. jAKARTA: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Ollerton, J., & Horsfall, D. (2013 ). Right to research : Utilising the Convention on the Rights of Persons with Disabilities as an inclusive participatory action research tool. Disability & Society, 616-630.
Pujiono, D. W. (2021). PENYEDIAAN FASILITAS BAGI NARAPIDANA PENYANDANG DISABILITAS PADA LAPAS KELAS IIA BEKASI. NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial.
Purnomosidi, A. (2017). Inklusi Penyandang Disabilitas Di Indonesia. Jurnal Refleksi Hukum, 1-4.
Syafi'ie, M. (2014). PEMENUHAN AKSESIBILITAS BAGI PENYANDANG DISABILITAS. INKLUSI.
Widinarsih, D. (2019). Penyandang Disabilitas di Indonesia : Perkembangan Istilah dan Definisi . Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial.
Wirawan, H. F. (2021). PEMENUHAN HAK NARAPIDANA KELOMPOK RENTAN KHUSUS DISABILITAS DI LAPAS KELAS I MADIUN. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Iqbal Rafi’ Athallah, Mitro Subroto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).