Perlakuan dan Pembinaan Terpidana Mati di Lembaga Pemasyarakatan

Authors

  • Muhammad Rizky Al-amin Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Depok, Jawa Barat
  • Mitro Subroto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Depok, Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v2i1.2884

Keywords:

Pembinaan, Terpidana Mati, Lembaga Pemasyarakatan.

Abstract

Narapidana merupakan terpidana yang menjalankan hukuman hilang kemerdekaan di dalam lapas, sedangkan terpidana adalah seseorang yang berdasarkan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berbeda dengan narapidana, terpidana mati tidak akan kembali ke masyarakat. Dengan memberikan pembinaan kepada terpidana mati, maka menyebabkan mereka menjalani hukuman ganda sedangkan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 3 Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum. Pembinaan yang dilakukan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan memiliki tugas untuk mengembalikan hubungan narapidana dengan Tuhannya, dengan masyarakat, dan kemampuannya dalam bertahan hidup di dalam masyarakat sehingga diharapkan para narapidana tidak akan mengulangi kesalahannya kembali. Penempatan terpidana mati di dalam lapas menimbulkan suatu permasalahan baru bagi Pemasyarakatan. Sampai saat ini, tidak ada aturan jelas yang mengatur tentang penempatan terpidana mati. Sedangkan penempatan terpidana mati di dalam lapas mengakibatkan lapas menjalankan tugas diluar fungsi utamanya yaitu memberikan pembinaan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asandi, Edeltruda Lintang. 2016. Pembinaan Terhadap Terpidana Mati Di Lembaga Pemasyarakatan.

Budiyono, 2009, Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Tempat Untuk Melaksanakan Pembinaan

Budiyono. 2015. Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Tempat Untuk Melaksanakan Pembinaan Dan Pelayanan Terpidana Mati Sebelum Dieksekusi, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 9, No. 3. Dan Pelayanan Terpidana Mati Sebelum Dieksekusi. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Purwokerto.

Kepmen Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang, 2010, Hukum Penitensier Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP; Nusantara;

Pandjaitan, Petrus Irwan dan Wiwik Sri Widiarty, 2008, Pembaharuan Pemikiran Dr. Saharjo Mengenai Pemasyarakatan Narapidana, Jakarta, Indhill Co. Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan

Perkapolri no.12 tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati

Poernomo, Bambang. 1986.Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan.

Rahardjo, Satjipto. 2006. Membedah Hukum Progresif. Joni Emirzon (Eds). Jakarta: PT Kompas Media

Sahetapy, J.E. 2007. Pidana Mati dalam Negara Pancasila. Bandung: Citra Aditya Bakti;

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Yogyakarta: Liberty;

Downloads

Published

2021-11-16

How to Cite

Al-amin, M. R., & Subroto, M. (2021). Perlakuan dan Pembinaan Terpidana Mati di Lembaga Pemasyarakatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 2(1), 121–126. https://doi.org/10.31004/innovative.v2i1.2884