PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KOTA CIMAHI DALAM PERSPEKTIF EKOLOGI POLITIK ROBBINS (2012) DAN SDGS 15 LIFE ON LAND

Authors

  • Keysha Jasmine Kamila Universitas Padjadjaran
  • Aulia Nabila Universitas Padjadjaran
  • Muhammad Riza Albani Universitas Padjadjaran
  • Rudiana Rudiana Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.53963

Keywords:

Ruang Terbuka Hijau, Ekologi Politik, Life On Land, Tata Kelola Lingkungan, Sdgs 15.

Abstract

Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Cimahi masih menghadapi berbagai hambatan seperti keterbatasan lahan, tekanan urbanisasi, dan kompetisi pemanfaatan ruang. Meskipun kerangka regulasi telah tersedia melalui UU Penataan Ruang, Permen ATR/BPN, dan Perda RTRW, capaian target minimal tiga puluh persen RTH belum optimal. Penelitian ini menggunakan perspektif ekologi politik Robbins (2012) dan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) 15 Life on Land untuk menganalisis dinamika kebijakan RTH, khususnya terkait relasi kuasa, distribusi manfaat, dan praktik pengelolaan ruang hijau di kawasan perkotaan. Analisis menunjukkan bahwa pengelolaan RTH berada dalam tarik-menarik kepentingan antara pemerintah, masyarakat, dan tekanan ekonomi, yang berdampak pada alih fungsi lahan dan lemahnya mekanisme konservasi. Upaya seperti pembangunan hutan kota, taman tematik, serta penguatan aturan tata ruang telah dilakukan, namun implementasinya masih terhambat oleh keterbatasan kelembagaan, koordinasi antarsektor, dan partisipasi publik yang belum optimal. Pendekatan ekologi politik menegaskan bahwa tantangan RTH tidak semata teknis, tetapi juga terkait transparansi kebijakan dan keadilan lingkungan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi RTH di Kota Cimahi memerlukan penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas organisasi, serta perluasan keterlibatan masyarakat agar sejalan dengan target SDGs 15. Integrasi antara regulasi, strategi manajerial yang adaptif, dan pendekatan ekologis yang inklusif menjadi kunci untuk mewujudkan ruang hijau yang berkelanjutan dan berkeadilan.

References

Mulgan, G. (2009). The art of public strategy: Mobilizing power and knowledge for the common good. Oxford University Press.

Robbins, P. (2012). Political ecology: A critical introduction (2nd ed.). Wiley-Blackwell.

Smith, B. C. (1985). Decentralization: The territorial dimension of the state. George Allen & Unwin.

Rondinelli, D. A. (1981). Government decentralization in comparative perspective: Theory and practice in developing countries. International Review of Administrative Sciences, 47(2), 133–145. https://doi.org/10.1177/002085238004700205

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2022). Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau. Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

Pemerintah Kota Cimahi. (2013). Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi Tahun 2012–2032. Pemerintah Kota Cimahi.

Pemerintah Kota Cimahi. (2014). Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi Tahun 2013–2033. Pemerintah Kota Cimahi.

Pemerintah Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68.

Pemerintah Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cimahi. (2015). Laporan perencanaan dan data ruang terbuka hijau Kota Cimahi. Bappeda Kota Cimahi.

Bappenas. (2017). Tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) di Indonesia: Laporan capaian awal. Kementerian PPN/Bappenas.

Pemerintah Kota Cimahi. (2013). Masterplan Ruang Terbuka Hijau Kota Cimahi. Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi.

Pemerintah Kota Cimahi. (2016). TS PP Very Damayanty: BAB IV kondisi eksisting Kota Cimahi. Pemerintah Kota Cimahi.

Saputra, A. D. (2013). Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dalam penyediaan ruang terbuka hijau: Studi pada Kota Pasuruan.

Setyawan, D., & Prabowo, T. (2021). Integrasi konservasi hayati dalam perencanaan kota: Menuju pembangunan kota yang ramah ekosistem daratan (SDGs 15).

Downloads

Published

2025-12-20

How to Cite

Kamila, K. J., Nabila, A., Albani, M. R., & Rudiana, R. (2025). PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KOTA CIMAHI DALAM PERSPEKTIF EKOLOGI POLITIK ROBBINS (2012) DAN SDGS 15 LIFE ON LAND. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(4), 8869–8876. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.53963

Similar Articles

<< < 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)