OPTIMALISASI FUNGSI DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) SEBAGAI PILAR DEMOKRASI
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.39660Keywords:
Dewan Perwakilan Daerah; Sistem Bikameral; Reformasi Konstitusi; Keterwakilan DaerahAbstract
Penelitian ini membahas langkah-langkah untuk meningkatkan efektivitas peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai salah satu elemen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. DPD lahir dari reformasi konstitusi dengan tujuan utama mewakili kepentingan daerah dalam proses pengambilan keputusan politik di tingkat nasional serta memperkokoh hubungan antara pemerintah daerah dan pusat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menggunakan metode kuantitatif melalui analisis data statistik terkait kinerja legislasi, pengawasan, dan pertimbangan DPD, penelitian ini mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam penguatan kelembagaan DPD. Hasil penelitian menunjukkan lima hambatan utama: format kerja dan struktur kelembagaan yang masih belum optimal, komposisi keanggotaan yang belum teruji efektivitasnya, penerimaan politik yang terbatas dari DPR, kendala konstitusional, dan peran yang lebih bersifat komplementer dibanding setara dengan DPR. Penelitian ini mengusulkan tiga pendekatan strategis untuk memperkuat posisi DPD: pengembangan konvensi ketatanegaraan, amandemen konstitusi untuk memperluas kewenangan DPD, dan penguatan institusional melalui peningkatan kompetensi anggota dan pengembangan sistem pendukung. Penelitian ini memberikan kontribusi baik pada wacana akademis dalam hukum ketatanegaraan maupun upaya praktis penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.References
Abin Rifa Aldani. Wacana Penambahan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah sebagai Lembaga Legislatif, Universitas Padjajaran.
Agustinus Arif Juono and others, ‘MENEGUHKAN POSISI IDEAL DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA’, Jurnal Rectum REPOSISI EKSISTENSI DPD RI?:2024, <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/4822>.
Andrew S. Ellis, Lembaga Legislatif Bikameral, sebuah Agenda dan beberapa Pertanyaan, Makalah dipresentasikan pada Seminar Bikameralisme dan Perubahan Konstitusi di Jakarta, 2001.
Ashhsiddiqie, Jimly. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta, FHUII Press. 2004.
Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sinar Grafika, Jakarta, 2022.
Beni Ahmad Saebani, “Ilmu Budaya Dasar dalam Perspektif Baru” Bandung, CV Pustaka Setia, 2018. Dewan Perwakilan Daerah, Visi dan Misi, diunduh dari https://www.dpd.go.id/halaman-621_visi-dan-misi
Halvina Harmayanti, Beni Ahmad Saebani, & Yana Sutisna, Kriteria Pemimpin Negara Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Ditinjau Dari Kriteria Imam Menurut Al-Mawardi, UNES Law Review, 2024.
Isra, S. Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta, Raja Grafindo Persada. 2010.Muksalmina Muksalmina and others, ‘Dinamika Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Lembaga Legislatif Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia’, UNES Journal of Swara Justisia, 7.2 (2023), 764 <https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.379>.
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada, 2016.
Osbin Samosir, Sistem Perwakilan Politik Di Era Modern, ed. by M.Si Dr. Chontina Siahaan, Cetakan I, Jakarta, UKI Press, 2021.
Ryan Muthiara Wasti, ‘Republik Imdonesia Sebagai Lembaga Perwakilan Republik Imdonesia Sebagai Lembaga Perwakilan Daerah Daerah’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 47.4, 2017.
Sahya Anggara, ed. by Beni Ahmad Saebani, Sistem Politik Indonesia, BANDUNG, CV PUSTAKA SETIA, 2013.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fidya Rizka Meylanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




