KAJIAN BAKTI SOSIAL PENGOBATAN SESUAI UNDANG-UNDANG KESEHATAN

Authors

  • Suminah Suminah Institut Nalanda
  • Hulman Panjaitan Universitas Kristen Indonesia
  • Adrian Parulian Universitas Indonesia
  • Leony Ciputri Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.39043

Keywords:

Kajian, Bakti Sosial, Pengobatan

Abstract

Manusia sebagai makhluk sosial dan juga sebagai makhluk individu (pribadi) yang tidak dapat berdiri sendiri dalam hubungannya di masyarakat, dalam memenuhi kebutuhannya baik material maupun immaterial. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia perlu berinteraksi dengan manusia lain, agar interaksi yang terjadi tertib, maka perlu adanya pengaturan oleh hukum. Interaksi dalam pelayanan kesehatan diatur oleh hukum yang mengatur tentang kesehatan. Bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam memberikan dukungan kepada mereka yang membutuhkan secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan dan pengakuan, dikenal sebagai suatu kegiatan bakti sosial. Pengobatan pada masyarakat kurang mampu dapat dilaksanakan lewat pengobatan secara gratis yang dapat dilakukan lewat kegiatan bakti sosial pengobatan, agar tercapai masyarakat yang sehat, sehingga dapat melakukan kegiatan sehari-hari secara optimal, agar tercapai cita-cita bangsa. Dengan masyakat yang sehat akan tercapai pendidikan yang optimal karena memiliki otak yang cerdas. Sehingga kesejahteraan di masyarakat akan tercapai. Bakti sosial pengobatan merupakan pelayanan kesehatan yang sangat diperlukan mengingat masih banyaknya masyarakat yang memiliki ekonomi menengah ke bawah dan jauh dari sarana kesehatan.

References

Abdurrahmansyah, Kajian Teoritik dan Implementatif Pengembangan Kurikulum, 2023, RajaGrafindo Persada, Depok, hlm. 11.

Adrianus Surianto Girikallo dan Jemi Pabisangan Tahirs, PKM Bakti Sosial Pengobatan, 2022, Jurnal Pengabdian Masyarakat Bestari (JPMB), Vol. 1 (7): 687.

Alo Liliweri, Konfigurasi Dasar teori-Teori Komunikasi Antar Budaya, 2019, Bandung, Nusamedia, hlm. 469-470.

Amirul Mustofa, et al, Administrasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat, 2019, Jakad Media Publishing, Surabaya, hlm. 53.

Ampera Matippanna, Tanggung Jawab Hukum Pelayanan Medis Dalam Praktek Kedokteran, 2019, Uwais Inspirasi Indoensia, Jawa Timur, hlm. 13-14.

Doni Koesoema dan Evy Anggraeni, Inspirasi Praktik Baik Pendidikan Karakter Berbasis Kelas dan Komunitas, 2021, Kanisius, Yogyakarta, hlm. 462.

Fiska Realita, et al., Implementasi Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Pada Kegiatan Bakti Sosial Kesehatan di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang, 2016, SOEPRA, Vol. 2 (1): 33.

Harson Gasim, Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Terhadap Masyarakat Miskin di Provinsi Gorontalo, Publik Jurnal Ilmu Administrasi, 2015, Vol. 4(1): 1-3.

M. Bakri, Pengantar Hukum Indonesia, Sistem Hukum Indonesia pada Era Reformasi, 2013, Universitas Brawijaya Press, Malang, hlm. 1.

Marhaeni Rio Siombo, Dasar-Dasar Hukum Lingkungan dan Kearifan Lokal Masyarakat, 2019, Unika Atma Jaya, Jakarta, hlm. 18.

Maryati, Penerapan Hukum Kesehatan Dalam Pelayanan di Masyarakat, 2023, Scopindo Media Pustaka, Surabaya, hlm. 52.

Sulistiowati dan Nurhasan Ismail, Penormaan Asas-Asas hukum Pancasila, 2018, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, hlm. 65.

R. Hapsara Habib Rahmat, Filsafat, Pemikiran Dasar Pembangunan Kesehatan, 2018, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, hlm. 18.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kesetiakawanan Nasional.

Downloads

Published

2024-12-12

How to Cite

Suminah, S., Panjaitan, H. ., Parulian, A. ., & Ciputri, L. . (2024). KAJIAN BAKTI SOSIAL PENGOBATAN SESUAI UNDANG-UNDANG KESEHATAN. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 7(4), 17601–17607. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.39043

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.