TANGGUNG JAWAB EKSPEDISI PENGIRIMAN BARANG TERHADAP BARANG YANG MENGALAMI KERTERLAMBATAN PENGIRIMAN DI KABUPATEN SIKKA (STUDI PADA PT. JNE EXPRESS)

Authors

  • Gervatius Portasius Mude Universitas Nusa Nipa

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.35852

Keywords:

Tanggung Jawab, Konsumen, Pelaku usaha, Keterlambatan

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan dalam pengiriman barang yaitu sering terjadinya keterlambatan terhadap barang kiriman pada beberapa kantor ekspedisi atau kantor jasa pengiriman barang terkhususnya di kantor PT.JNE Express Maumere, dikarenakan konsumen memiliki hak yang harus didapatkan oleh konsumen maka menggunakan sesuai hukum yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen terkhususnya pada pasal 4 huruf g menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan atau/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana pelaku usaha memberikan tanggung jawab atas pelayanan terhadap konsumen. Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan fakta pendekatan perundang-undangan melalui data primer berupa wawancara dengan konsumen dan observasi pada kantor PT.JNE Express yang menyediakan jasa layanan pengiriman barang. Serta data sekunder yang berasal dari peraturan perundang-undagan, buku, jurnal, dan sumber lainnya yang relevan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukan bahwa tanggung jawab dari pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami keterlambatan pengiriman barang kurang memuaskan yang dimana konsumen kurang merasa puas atas tanggung jawab yang diberikan oleh pihak PT. JNE Express.

References

Acmadi, Abu, Chould, dan Narbukoli, 2008, Metode Penelitian, Bumi Aksara Jakarta.

Asdivayanti, 2018, Kualitas Pelayanan PT. JNE Express Kota Dalam Meningkatkan Daya Saing (Analisis Manajemen Syariah), Institut Agama Islam Negeri, Parepare.

Krisyanti, Celine 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.

Dr. Juwita, SH.,MH, 2022, Hak Kelayakan Intelektual Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum, Stiletto Book, Jakarta.

Hamzah, Andi, 2005, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

HMN, Purwosutjipto, 2003, Pengertian Pokok – Pokok Hukum Dagang Indonesia 3 Hukum Pengangkutan, Djambatan, Jakarta.

HS, Salim, 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Rajawali Pers, Jakarta.

Iskandar, Abdul, 1996, Menuju Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Yang Tertib, Departemen Perhubungan Indonesia, Jakarta.

Kelsen Hans, 2006, Teori Hukum Murni Nuansa dan Nusa Media, BEE Media Indonesia, Jakarta.

Kelsen Hans, 2019, General Theroy Oflaw and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskptif Empiris, BEE Media Indonesia, Jakarta.

Kristayanti Celina, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.

Kurniawan Rakhmad Arief, 2014, Dasar- Dasar Manajemen, Caps, Yogyakarta.

Kurniawan, Rakhmad Arief, 2014, Total Marekting, Kobis, Yogyakarta.

Mu’in Fatchul, 2014, Pendidikan Karakter Kontruksi Terotik dan Praktik, Ar-Ruzz Media, Yogyakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2007, Arti Penting dan Strategis Multimedia Pengangkutan Niaga di Indonesia dalam Prespektif Hukum Bisnis Era Globalisasi Ekonomi, Genta Press, Yogyakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2008, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Narwanti Sri, 2014, Pendidikan Karakter, Familia Pustaka Keluarga, Yogyakarta.

Nasution AZ, 1999, Hukum Perlindungan Konsumen “Suatu Pengantar”, Daya Widya, Jakarta.

Pati Sakka, Ahmadi Miru, 2008, Hukum Perikatan, Rajawali Pers, Jakarta.

Purbacaraka, 2010, Perihal Kaedah Hukum, Citra Aditya, Bandung.

Salim H.S, 2009, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Sidabolok Janus, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Sigit Sapta dan Hilman Syahrial, 2019, Hukum Pengangkutan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Soekidjo Notoamojo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Sinar Grafika, Jakarta.

Subekti R, 1979, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung.

Subekti, 2001, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Inter Masa, Jakarta.

Sunyoto Danang, 2014, Dasar- Dasar Manajemen, Caps, Yogyakarta.

Tjakranegara, Soegihjatna, 1995, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Rineka Cipta, Jakarta.

Usman, Sution, Adji, 1991, Pengantar Hukum Pengangkutan, Rineka Cipta, Jakarta.

Warpani, Suwadjoko, 2002, Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ITB, Bandung.

Downloads

Published

2024-10-10

How to Cite

Mude, G. P. . (2024). TANGGUNG JAWAB EKSPEDISI PENGIRIMAN BARANG TERHADAP BARANG YANG MENGALAMI KERTERLAMBATAN PENGIRIMAN DI KABUPATEN SIKKA (STUDI PADA PT. JNE EXPRESS). Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 14651–14657. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.35852