TINJAUAN YURIDIS TINGGINYA ANGKA PERCERAIAN NARAPIDANA YANG MENJALANKAN MASA HUKUMAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I MEDAN
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.34095Keywords:
Hukuman Di Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana, Perceraian, Tinjauan YuridisAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menyelidiki faktor-faktor penyebab perceraian, menganalisis akibat dan dampak yang muncul dari proses perceraian, memperluas wawasan pengetahuan, dan menganalisis konsekuensi dari perceraian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan. Penelitian menggunakan metode analisis yuridis empiris, melalui dua pendekatan wawancara dan analisis data administrasi, dengan peta jalan yang terdiri dari empat tahap: pendahuluan, metode penelitian, analisis yuridis, dan kesimpulan. Hasil karya ini yaitu a) Tingginya angka perceraian disebabkan kematian, cerai talak dan cerai gugat dan lembaga peradilan. b) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengakui enam alasan perceraian, termasuk perbuatan zina, meninggalkan pasangan tanpa izin, hukuman penjara berat, kekejaman, kondisi fisik yang menghambat perkawinan, dan perselisihan yang tak dapat didamaikan, menunjukkan kompleksitas dampak moral, sosial, dan hukum yang memerlukan penelitian lebih lanjut untuk mencari solusi efektif. c) Prosedur perceraian mencakup Cerai Talak dan Cerai Gugat, penekanan pada kendala akses persidangan dan potensi batasan di lapas yang dapat mempengaruhi narapidana. d) Faktor-faktor utama penyebab perceraian narapidana melibatkan masalah ekonomi, perselingkuhan, dan perubahan peran gender. e) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan telah berhasil mengurangi tingginya angka perceraian di kalangan narapidana melalui implementasi upaya preventif dan represif, termasuk mediasi, sarana komunikasi, dan bimbingan agama, dengan fokus utama pada mempertahankan keutuhan keluarga.References
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Darmawati, D. (2017). Perceraian dalam perspektif sosiologi. Sulesana: Jurnal Wawasan Keislaman, 11(1), 64–78.
Daulay, R. M. A., Rismawati, S. D., & Ahmad, M. (2023). Keadilan Hukum Dalam Putusan Perceraian Narapidana Perspektif Critical Legal Studies. Restorative: Journal of Indonesian Probation and Parole System, 1(1), 1–13.
Hamid, H. (2018). Perceraian dan Penanganannya. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 4(3), 24–29.
Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297–308.
Januartika, G. P., Dantes, K. F., & Suastika, I. N. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Perceraian Tanpa Akta Perkawinan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Kasus Pengadilan Negeri Singaraja). Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 178–195.
Khaliq, A. (2022). Pengaruh Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Keutuhan Rumah Tangga Narapidana (di Lapas Kelas IIA Tenggarong).
Matondang, A. (2014). Faktor-faktor yang mengakibatkan perceraian dalam perkawinan. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 2(2), 141–150.
Mutoharoh, U. (2020). Perceraian Narapidana di Lapas Kelas IIA Wirogunan dan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
Sururie, R. W., & Yuniardi, H. (2018). Perceraian Dalam Keluarga Muslim Di Jawa Barat. Perceraian Dalam Keluarga Muslim Di Jawa Barat, 12(2).
Waluyo, D. (2014). Pengaruh Pemberian Social Support terhadap Peningkatan Resilien Narapidana Pemasyarakatan X dalam Menghadapi Ancaman Perceraian. UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Alfian Crisman Siahaan, Sarga Utama Harahap, Rizki Rizki
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.