PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DALAM PELAKSANAAN PENYERAHAN PIUTANG (CESSIE) YANG DIBUAT TANPA SEPENGETAHUAN DEBITUR (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 77/PDT.G/2022/PN.CBN)

Authors

  • Isma Jati Puspo Universitas Jenderal Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.31254

Keywords:

Notaris ; Akta Pengalihan Piutang (Cessie), Tanggungjawab

Abstract

Hadirnya bank dapat dikatakan sebagai fasilitator dalam menghadirkan modal yang lebih banyak sehingga lahirlah perjanjian kredit.Dalam hubungan antara kreditur dan debitur sering kali tidak berjalan mulus seperti apa yang diharapkan antar kedua belah pihak. Dalam suatu hal tertentu Bank sebagai kreditur diperbolehkan melakukan cessie atau pengalihan piutang. Tujuan dari penulisan jurnal ini yaitu untuk mengetahui pertanggung jawaban Notaris dalam Pelaksanaan pembuatan Cessie yang dilakukan tanpa persetujuan debitur. Metode penelitian yangdigunakan yaitupenelitian normatif dengan menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 77/Pdt.G/2022/Pn.Cbn. Hasil pembahasan jurnal ini yaitu pertanggungjawaban Notaris dalam pembuatan akta cessie dilakukan karena suatu tagihan yang dimiliki oleh kreditur terhadap debiturnya.Cessie dapat dilakukan dengan selalu menerapkan asas-asas formil dalam pelaksanaan tugasnya dan selalu patuh terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris dan perubahannya, kode etik notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya.Pembuatan akta cessie yang dilakukan oleh notaris telah memenuhi asas-asas yang ada. Kesimpulan dari jurnal ini akan perihal debitur merasa tidak mengetahui pembuatan akta cessie sebenarnya sudah tertera dalam perjanjian pokok yang mengatur apabila terjadi wanprestasi dan memerlukan pengalihan piutang. Sehingga dalam hal ini produk akta cessie yang dibuat oleh Notaris tidak memiliki cacat hukum seperti yang di tuduhkan debitur sebagai Penggugat, karena sudah sesuai dengan UUJN dank kode etik Notaris yang berlaku.

References

Adjie, H. (2000). Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Hak Atas Tanah.

Afriana, A. (2022).

Alfabeta. Bandung: CV. Mandar Maju. Bogor: Ghalia Indonesia.

Fuady, M. (2002). Hukum Tentang Pembiayaan dan Praktik. bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hasan, M. (2002). Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya.

Ibrahim, J. (2005). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.

Kepastian Hukum Terkait Pengalihan Piutang (Cessie) Dalam Praktik Kredit Pemilikan Rumah Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Poros Hukum Padjajaran.

Malang:Bayumedia Publishing.

Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mutaqien, R. (2006). Teori Hukum Murni. Bandung: Nuansa & Nusa Media. Peranginangin, E. (2007). Hukum Agraria Di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Ridwan, H. (2016). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers. Soekamto, S dan Sri Mamuji. (1983). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan

Satrio, J. (1996). Hukum Jaminan, Hak-hak Jaminan Pribadi. Bandung : Citra Aditia Bakti.

Satrio, R. S. (2010). Penjelasan Hukum tentang Cessie. Jakarta: Nasional Lembaga Legal Reform Singkat.Jakarta : Rajawali Press.

Siregar PA Siregar, P. S. (2021). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya . medan: Yayasan Kita Menulis.

Soemitro, R. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: GhaliaIndonesia.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian kuantitatif, kualitatif dan R & D. Bandung :

Sutedi, A. (2018). Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Yusmita. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dan Kreditur Dalam Melakukan Perjanjian Baku. 15(1).

Downloads

Published

2024-07-07

How to Cite

Puspo, I. J. . (2024). PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DALAM PELAKSANAAN PENYERAHAN PIUTANG (CESSIE) YANG DIBUAT TANPA SEPENGETAHUAN DEBITUR (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 77/PDT.G/2022/PN.CBN) . Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(3), 9370–9376. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.31254