IMPLEMENTASI LARANGAN MENJADI CALON ANGGOTA LEGISLATIF BAGI PENGURUS LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN DI KECAMATAN TENAYAN RAYA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.28543Keywords:
Pengurus LKK/LKD, Pemilu, Calon Legislatif, Anggota Partai Politik, RT/RW.Abstract
Fakta menarik di samping peraturan perundang-undangan yang lair terkait Pemilihan Umum (PEMILU), ada satu norma hukum yang diatur dalam peraturan yang sebenarnya tidak terkait PEMILU tetapi lebih mengatur pada perangkat Lembaga Kemasyarakatan Desa ataupun Kelurahan (LKK-LKD) yang diatur dalam permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang LKK dan LKD mengatakan bahwa Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik, dan pada faktanya masih adanya pelanggaran aturan tersebut. Metedo penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pelaksanaan, hambatan dan Solusi dari aturan Pasal 8 ayat (5) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Hasil kesimpulannya adalah perlu dibuatnya aturan hukum oleh kepala daerah terhadap pengurus LKK/LKD yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau terlibat dalam anggota partai politik.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Andrizal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.