ANALISIS PENGEMBANGAN MODEL MANEJEMEN PELAYANAN
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.28267Keywords:
Pelayanan Publik, Good Goverment, ManajemenAbstract
Upaya pemerintah meningkatkan pelayanan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pengembangan model pengelolaan pelayanan publik harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang jelas dan sesuai dengan maksud dan tujuan tertentu. Model pengelolaan pelayanan publik harus mampu mengintegrasikan kepentingan masyarakat dan manajemen dalam pengembangan pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Metode yang digunakan dalam penelitian ini berdasarkan metode studi literatur dengan cara mengumpulkan (bahan-bahan yang berhubungan) yang bersumber dari buku, jurnal, dan sumber lainnya terkait ilmu tentang Analisis Pengembangan Model Manajemen Pelayanan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik memenuhi kebutuhan setiap warga negara dan hak-hak berupa barang, jasa, dan pelayanan administrasi menjadi tanggung jawab negara. Prinsip umum good governance juga harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan menerapkan batasan dan hubungan yang jelas mengenai hak, tanggung jawab, tugas, wewenang dan keterbukaan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. sistem pelayanan yang sesuai dengan prinsip umum dan perusahaan yang baik. Prinsip good governance adalah suatu sistem yang menerapkan pemerintahan berdasarkan model hubungan antara pemerintah, masyarakat dan kehidupan komersial atau dunia swasta ketika menciptakan administrasi publik.References
Bakar, A. (2021). Hakekat Pelayanan Publik. Jurnal Perspektif, 13(2), 81–87. https://doi.org/10.53746/perspektif.v13i2.15
Icuk, M. M. R. dan. (2021). Manajemen Pelayanan Publik (1st ed.). Bumi Aksara.
Moenir. (2010). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Bumi Aksara.
Nuriyanto. (2014). Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Indonesia, Sudahkah Berlandaskan Konsep “Welfare State”Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Indonesia, Sudahkah Berlandaskan Konsep “Welfare State.” Jurnal Konstitusi, 1(3), 429–453.
Sadi, T. (2017). Kajian Hukum Tentang PenerapanPrinsip Pelayanan Publik BerdasarkanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009Tentang Pelayanan Publik. Lex et Societatis, 5(6), 1–8.
Tamaela, E. Y., Pattiasina, V., Dasinapa, M. B., Marani, Y., & & Duri, J. A. (2020). Regional Financial Monitoring Models with Community Participation and Publik Policy Transparency as Moderators Rehabilitation. International Journal of Psychosocial Rehabilitation, 24(2), 4223–4232.
Yuliyanti, F., Radjikan, & Santoso, T. (2022). Implementasi Prinsip-prinsip Good Governance dalam Meningkatkan Pelayanan Publik ( Studi Kasus di Kantor Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur ). Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(3), 1288–1293.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ilhami
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.