UPAYA KPU KABUPATEN NIAS UTARA MENCEGAH KEKERASAN SIMBOLIK PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN 2019
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.27154Keywords:
KPU, Kekerasan Simbolik, PilkadaAbstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk kekerasan simbolik pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nias Utara Tahun 2019, Mengapa kekerasan simbolik pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nias Utara Tahun 2019 dapat terjadi, dan untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan KPU Kabupaten Nias Utara dalam mencegah kekerasan simbolik yang terjadi pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nias Utara Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan metode kualitatif. Adapun tujuan penggunaan pendekatan deskriptif adalah mencari makna yang berawal dari fakta dengan melakukan observasi mencatat semua fakta secara holistik bersifat ilmiah dengan masalah yang diamati. Instrumen penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah peneliti itu sendiri dengan menggunakan handphone sebagai alat untuk merekam semua pembicaraan, hasil gambar sebagai bukti nyata, dan buku catatan yang berfungsi untuk mencatat percakapan dengan sumber data atau informan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa: Pertama, bentuk-bentuk kekerasan simbolik yang terjadi pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Nias Utara Tahun 2019 yaitu adanya isu money politik/suap, adanya hoaks berita tentang Pasangan calon Kepala Daerah dimedia sosial. Kedua kekerasan simbolik pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nias Utara Tahun 2019 dapat terjadi karena, faktor rendahnya pendidikan politik khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam melaksanakan Pemilihan, faktor adanya iming-imingan sejumlah uang dari Pasangan calon Kepala Daerah melalui perantara dari TS (tim sukses) dari Paslon sehingga, masyarakat pun tergiur dan terpengaruh dengan besarnya jumlah nominal uang yang di berikan Paslon demi mendapatkan suara terbanyak dari masyarakat. Ketiga bagaimana upaya KPU dalam mengatasi kekerasan simbolik pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Nias Utara Tahun 2019 yaitu dengan memberikan pemahaman tentang pendidikan politik kepada masyarakat, melakukan sosialisasi bagi masyarakat tentang pemilihan yang jujur dan berkualitas.References
Ainun (2012). Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik Lokal Dalam Penyelenggaraan Pilkada. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Alamsyah (2012). Kajian Kekerasan Simbolik Terhadap Bidang Politik Lokal pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. KPU Kabupaten Nias Utara: Cv Jejak.
Aristoteles (2016). Bidang Politik Lokal dan Kekuasaan Politik Kriminalisasi Pilkada. Cirebon: Cv Confident.
Budiardjo (1982). Politik Lokal dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Pemerintahan dan Masyarakat Sistem Berkualitas. Jakarta: Prenadamedia Group.
Bourdieu (2021). Kekerasan Simbolik di Sekolah Sebuah Ide Sosiologi Pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia Jakarta: Balai Pustaka.
Departemen Pendidikan Indonesia (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Feralys (2015). Analisis Kekerasan pada Ranah Politik Lokal, Pemerintahan, dan Kekuasaan Yang Absolut dalam Negara. Riau: Sinar Baru.
Fitrah (2017). Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dalam Metodoligi Penelitian. Yogyakarta: Cv Pustaka Setia.
Hoetomo (2005). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: PT. Mitra Pelajar.
Haryatmoko (2020). Akar Kekerasan Dan Diskriminasi Kekerasan Simbolik Metode Penelitian Penelitian Kualitatif. Lombok: Holistica.
Ibrahim (2017). Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Politik Lokal dan Peraturan Pemerintah. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Marijan (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif dan Penelitian kuantitatif dalam Pembelajaran. Tangerang: Tribun Press.
Mustofa (2010). Kuasa Wacana Politik dari Kekerasan Simbolik Menuju Kekerasan Fisik dalam Pilkada. Jakarta: Ulya Stain.
Makein (2011). Kekerasan Simbolik pada Ranah Politik Melalui Media Analisis Kasus dalam Penyelenggaraan Pilkada. Semarang: Jalasutra.
Martono (2012). Kekerasan Simbolik pada Ranah Politik Lokal dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Bandung: Rajawali Pers Media.
Moleong (2013). Ranah Politik Lokal dan Kekerasan Simbolik pada Penyelenggaraan Pilkada. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Megan (2018). Kekerasan Simbolik Pengelenggaraan, Politik, kekuasaan dan Masyarakat Keadilan dalam Hukum Pilkada. KPU Kabupaten Nias Utara: Tribun.
Melahalin (2019). Pemetaan Masalah dan Solusi Konflik Lokal dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Langsung di Indonesia. Bandung: Mahi Hikmat.
Nasution (2015). Penelitian Kualitatif, Pengertian, dan Manfaat Metode Penelitian. Aceh: Holistic.
Pramesti (2017). Kekerasan dan Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Pieter (2021). Kekerasan Simbolik dan Politik Lokal pada Penyelenggaraan Pilkada. KPU Nias Utara: Rajawali Press.
Robert (2010). Pemilihan Kepala Daerah Langsung Kelebihan dan Kekurangannya. KPU Nias Utara: GP Press.
Reza (2012). Kekerasan Simbolik yang ada dalam Politik Lokal, Pemerintahan dan Penyebab Kekerasan Terjadi di Pemilihan Umum Kepala Daerah. Medan: Kencana.
Riawanti (2022). Politik Lokal Kekerasan Simbolik dalam Media Mendominasi Secara Halus. Lombok: Anak Indonesia Hebat.
Surbakti (1992). Peradilan Politik Lokal (Civic Education) Pancasila Demokrasi dan Pemilihan Kepala Daerah. Jakarta: Prenada Media Group.
Sudjana (2005). Penelitian kualitatif dan Bentuk-Bentuk Kekerasan Simbolik dalam Politik Lokal. Bekasi: Sinar Baru Algensido.
Santoso (2017). Ranah Politik Penyelenggaraan Pilkada dalam Menunjang Fasilitas Pemilihan Umum. Nias Utara: Rineka Cipta.
Soerono (2018). Politik Hukum Pengaturan Keserentakan Pemilu. KPU Nias Utara: Kencana.
Sugiyono (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suda (2019). Kekerasan dalam Pembelajaran Politik Lokal dan Pemerintahan pada Penyelenggaraan Pilkada. Surabaya: Rineka Cipta.
Sudirman (2021). Politik Lokal Institusi dalam Membentuk Sistem Pemilihan pada Ranah Bidang Penyelenggaraan Pilkada. KPU Nias Utara: Pinhome.
Saragi (2021). Kekerasan Simbolik Diranah Politik. Kabupaten Nias Utara: Gp Press.
Teodore (2019). Politik Nasional Konsep Dasar Berpolitik dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah. KPU Nias Utara: Kemkominfo.
Abdul Basid Fuadi (2021). Politik Hukum Pengaturan Keserentakan Pemilu. Edukatif Jurnal Ilmu Konstitusi, 2 (3), 3212-5718.
John Dirk Pasalbessy (2010). Dampak Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Serta Solusinya. Jurnal Administrasi Pendidikan, 3 (1), 45-62.
Karina Cahyani (2021). Pierre Bourdieu dan Konsep Dasar Kekerasan Simbolik di Kabupaten Nias Utara. Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan, 9 (2), 168-281.
Nurhasanah, et.al. (2014). Pemetaan Masalah dan Solusi Konflik Lokal dalam Pilkada KPU Nias Utara. Jurnal Mimbar, 6 (1), 25-42.
Pramesti Kartika Agustin. (2017). Kekerasan Simbolik dalam Pilkada. Jurnal Politik dan Ekonomi Sosial, 6 (6), 29-35.
Suparno (2018). Pemilihan Kepala Daerah Langsung di Kabupaten Nias Utara Kelebihan dan Kekurangannya. Jurnal Mimbar Administrasi 13 (2), 61-74.
Ulfah. (2013). Kekerasan Simbolik dalam Wacana Pembelajaran. Jurnal Penelitian Pendidikan Insani, 14 (6), 34-54.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ananda Zega
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.