Fenomena Judi Online di Kalangan Remaja dan Faktor penyebab Maraknya Serta Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam (Maqashid Syariah)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13284Abstract
Fenomena maraknya judi online khususnya di kalangan remaja kini juga berkembang di lingkungan pelajar. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana hukum bermain judi online di Indonesia perspektif hukum Positif dan hukum Islam (Maqashid Syariah) dan faktor apa saja yang menyebabkan maraknya judi online di kalangan anak muda termasuk pelajar. Jenis penelitian ini ialah penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian hukum dengan pendekatan sastra yang bertujuan untuk melihat bagaimana hukum Indonesia mengatur masalah perjudian. Ditambahkan dengan memakai data Primer dan Sekunder untuk mendapatkan data terpercaya yang dapat dijadikan sumber dalam penelitian ini. Topik yang diangkat adalah peran Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam (maqashid syariah) dalam mengatasi dampak kecanduan dan judi online pada generasi muda saat ini. Kecanduan judi online memiliki banyak dampak negatif, baik secara psikologis, fisik maupun sosial. Dari segi psikologis, orang yang kecanduan judi online dapat mengalami banyak hal seperti depresi, stres, perasaan putus asa, tidak berdaya bahkan kemampuan untuk merugikan diri sendiri dan orang lain. Satu-satunya alasan mengapa judi online harus diberantas adalah judi online merugikan pikiran masyarakat terutama generasi muda (remaja), dan membuat orang yang menggunakan judi online menjadi malas dan mendapatkan keuntungan tanpa kerja keras. Dan dalam kasus perjudian ini sebenarnya sudah diatur dalam KUHP pasal 303 dan 303 bis tentang delik terhadap akhlak yang baik.Downloads
Published
2023-04-04
How to Cite
Lubis, F. H. ., Pane, M. ., & Irwansyah, I. (2023). Fenomena Judi Online di Kalangan Remaja dan Faktor penyebab Maraknya Serta Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam (Maqashid Syariah). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2655–2663. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13284
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Fidyan Hamdi Lubis, Melisa Pane, Irwansyah Irwansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).