Proteksi Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Dalam Persfektif Hukum Positif Dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13282Abstract
Eksploitasi terhadap anak merupakan pelanggaran hukum, karena eksploitasi tersebut akan menghilangkan sebagian atau seluruh hak anak. Oleh karena itu, langkah-langkah khusus perlu diambil untuk menanggulangi masalah eksploitasi anak. . Riset ini dimaksudkan untuk memberikan proteksi hukum terhadap eksploitasi anak dan juga untuk mengetahui bagaimanmana persfektif hukum positif dan Islam hukum islam terhadap masalah tersebut. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris atau termasuk penelitian deskriptif dengan pendekatan non-doktriner yang memandang hukum sebagai fenomena sosio-eksperimental yang dapat diamati secara empiris. Oleh karena itu, tidak hanya dikaji dalam aspek normatif, tetapi juga mengkaji hukum sesuai dengan yang ada dalam aspek kenyataannya. Menurut persfektif hukum positif dan hukum Islam, ada beberapa kewajibsn dan hak anak yang mutlak harus diberikan agar anak tersebut dapat tumbuh dan berkembang dengan baikDownloads
Published
2023-04-04
How to Cite
Tarigan, F. F. ., & Irwansyah, I. (2023). Proteksi Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Dalam Persfektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2664–2670. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13282
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Fadhlan Fahmi Tarigan, Irwansyah Irwansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).