Diversitas Kebijakan Pendidikan Islam di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11744Abstract
Bahkan sebelum Indonesia merdeka, gagasan pendidikan sudah mapan di sana. Pendidikan Islam masih belum menyamai Pendidikan umum dalam konsep pendidikan nasional setelah Indonesia merdeka. Pendidikan Agama Islam di Indonesia berkembang sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disahkan. Tantangan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Apa yang melatarbelakangi pengesahan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003? 2) Bagaimana UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 memperlakukan kebijakan Pendidikan Islam? 3) Bagaimana pengaruhnya terhadap upaya Indonesia memajukan pendidikan agama Islam? Dalam penelitian ini, hipotesis tentang sejumlah ciri keterkaitan antara cara dan tujuan dalam perumusan kebijakan diuji dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan normatif. UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dikeluarkan dengan berbagai alasan, antara lain terkait dengan agama, ideologi pemerintah, pembinaan masyarakat, dan kemajuan ilmu pengetahuan. Pendidikan Islam diajarkan sebagai mata pelajaran pada semua jenjang pendidikan dan tercakup dalam kurikulum mata pelajaran di lembaga pendidikan, baik formal maupun informal. Pendidikan agama Islam di Indonesia sangat dipengaruhi oleh UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.Downloads
Published
2023-01-19
How to Cite
Sari , S. N. ., & Khoiri, Q. . (2023). Diversitas Kebijakan Pendidikan Islam di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 4806–4814. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11744
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Sinta Novita Sari , Qolbi Khoiri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).