Diversitas Kebijakan Pendidikan Islam di Indonesia

Authors

  • Sinta Novita Sari UINFAS Bengkulu
  • Qolbi Khoiri UINFAS Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11744

Abstract

Bahkan sebelum Indonesia merdeka, gagasan pendidikan sudah mapan di sana. Pendidikan Islam masih belum menyamai Pendidikan umum dalam konsep pendidikan nasional setelah Indonesia merdeka. Pendidikan Agama Islam di Indonesia berkembang sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disahkan. Tantangan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Apa yang melatarbelakangi pengesahan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003? 2) Bagaimana UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 memperlakukan kebijakan Pendidikan Islam? 3) Bagaimana pengaruhnya terhadap upaya Indonesia memajukan pendidikan agama Islam? Dalam penelitian ini, hipotesis tentang sejumlah ciri keterkaitan antara cara dan tujuan dalam perumusan kebijakan diuji dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan normatif. UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dikeluarkan dengan berbagai alasan, antara lain terkait dengan agama, ideologi pemerintah, pembinaan masyarakat, dan kemajuan ilmu pengetahuan. Pendidikan Islam diajarkan sebagai mata pelajaran pada semua jenjang pendidikan dan tercakup dalam kurikulum mata pelajaran di lembaga pendidikan, baik formal maupun informal. Pendidikan agama Islam di Indonesia sangat dipengaruhi oleh UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.

Downloads

Published

2023-01-19

How to Cite

Sari , S. N. ., & Khoiri, Q. . (2023). Diversitas Kebijakan Pendidikan Islam di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 4806–4814. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11744