PENERAPAN UANG PAKSA (DWANGSOM) DALAM EKSEKUSI PUTUSAN TATAUSAHA NEGARA TERHADAP KETIDAKPATUHAN PEJABAT TUN
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v3i3.7495Keywords:
Penerapan Putusan, Uang Paksa, Sanksi AdministrasiAbstract
Tindakan pemerintah pada dasarnya harus mengaju pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga berdasar pada kewenangan yang dimiliki, jika tidak maka tindakan tersebut dapat digugat pada pengadilan Tata Usaha Negara, terhadap putusan pengadilan Tata Usaha Negara banyak kejadi Pejabat tidak patuh, terdap ketidakpatuhan tersebut maka ada upaya yang disebut dwangsom/uang paksa maupun sanksi admistratif. Adapun metode yang dipakai dalam pengabdian ini adalah metode penyuluhan.References
Yuslim, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika,Jakarta, 2015
Supandi, Kepatuhan Pejabat Dalam Mentaati Pustusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan, Disertasi Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2005.
Wicipto Setiadi, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Dezonda Pattipawae, Hendrik Salmon
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.