MEMBANGUN KESADARAN HUKUM DAN PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN DI NEGERI SEILALE
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v1i2.705Keywords:
Kesadaran Hukum, Perempuan, SeilaleAbstract
Masyarakat abad 21 yang telah memasuki era kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta wacana penegakan hak asasi manusia (HAM) yang telah berkembang masih menyisahkan perbedaan antara perempuan dan laki-laki. Menomor duakan perempuan sebagai second making decision, membuat kedudukan perempuan masih jauh tertinggal dibandingkan dengan laki-laki. Dalam berbagai segi, perempuan sebagai orang kedua, pemenuhan hak-hak perempuan diabaikan. Hal ini juga dirasakan bagi perempuan dan anak perempuan di Negeri Seilale, kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Tingginya perkawinan dibawah umur bagi perempuan, rendahnya tingkat Pendidikan bagi anak perempuan, serta kekerasan yang sering diterima oleh perempuan-perempuan di negeri Seilale, menjadi latarbelakang dilaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat ini. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini yaitu penyuluhan serta konseling hukum bagi perempuan dan anak perempuan di Negeri Seilale. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak yang positif dengan berkurangnya tindak kekerasan, persamaan pendidikan, dan persamaan pendapat bagi perempuan dan laki-laki di desa Seilale.References
Gultom, M. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: PT. Refika Aditama.
Nina, Johan. (2012). Perempuan Naulu: Tradisionalisme dan Kultur Patriarki. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
SAbitri, N. (2008). HAM Perempuan: Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP. Bandung: PT. Refika Aditama.
Hehanussa, Deassy J.A., & Salamor, Yonna B. (2019). Membangun Kesadaran Hukum Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. SABDAMAS: Prosiding Universitas Atma Jaya., 1 (1). 293-297