PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PAYA GELI TAHUN 2024: ANALISIS DESKRIPTIF ALOKASI PENDAPATAN DAN BELANJA UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v7i2.57142Keywords:
Pengelolaan Keuangan Desa, Apbdes, Akuntansi Desa, Transparansi, Pemberdayaan MasyarakatAbstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan keuangan Desa Paya Geli pada tahun 2024, khususnya alokasi pendapatan dan pengeluaran dalam mendukung pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Studi ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan menggunakan data yang diperoleh melalui wawancara dengan pejabat desa, dokumentasi Anggaran Desa (APBDes), dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa total anggaran pengeluaran desa sebesar Rp 2.588.417.147 dialokasikan ke lima sektor utama: tata kelola desa (31,82%), pembangunan desa (40,24%), pengembangan masyarakat (3,27%), pemberdayaan masyarakat (14,53%), dan penanggulangan bencana/darurat (10,14%). Pengelolaan keuangan desa dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, administrasi, pelaporan, dan akuntabilitas, yang didukung oleh sistem akuntansi desa (Siskeudes). Laporan keuangan desa memberikan informasi yang akurat dan transparan tentang pendapatan, pengeluaran, dan efektivitas penggunaan dana. Kesimpulannya, pengelolaan keuangan Desa Paya Geli menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, sehingga mendukung pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan meningkatkan kepercayaan publik.References
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (2021). Petunjuk pelaksanaan bimbingan dan konsultasi pengelolaan keuangan desa. Jakarta: BPKP.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (2022). Panduan implementasi aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa). Jakarta: BPKP.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta: Kemendagri.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Buku Saku Dana Desa. Jakarta: Kemenkeu.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Pemerintah Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara.
Putra, I. G. A., & Rasmini, N. K. (2020). Pengaruh transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. E-Jurnal Akuntansi, 30(5), 1234–1245.
Sari, N. P., & Abdullah, S. (2021). Akuntabilitas pengelolaan dana desa dalam meningkatkan pembangunan desa. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Daerah, 16(2), 45–56.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Evi Aiswara Rai, Olivia Nauli Stevani Purba, Teresia Situmeang, Putri Kemala Dewi Lubis, Khairani Alawiyah Matondang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









