EDUKASI SAFETY AWARENESS PERLINTASAN SEBIDANG KERETA API DI SMAN 1 TAMBUN SELATAN

Authors

  • Aditya Surya Agung Politeknik Transportasi Darat Indonesia
  • Zainatul Hafizhah Politeknik Transportasi Darat Indonesia
  • Indah Permata Viqwan Politeknik Transportasi Darat Indonesia
  • Ariel Anta Ariesta Politeknik Transportasi Darat Indonesia
  • Wisnu Wardana Kusuma Politeknik Transportasi Darat Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v7i2.56404

Keywords:

Keselamatan Transportasi, Perlintasan Sebidang, Literasi Hukum, Kesadaran Keselamatan, Edukasi Pelajar

Abstract

Kecelakaan pada perlintasan sebidang kereta api masih menjadi persoalan keselamatan transportasi yang signifikan di Indonesia, terutama akibat rendahnya literasi hukum dan kesadaran pengguna jalan. Data tahun 2025 menunjukkan tingginya insiden antara kereta api dengan kendaraan maupun pejalan kaki yang sebagian besar dipicu faktor kelalaian manusia (human error). Kondisi tersebut mendorong pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat berupa edukasi safety awareness di SMAN 1 Tambun Selatan sebagai upaya preventif pada kelompok usia 15–24 tahun yang memiliki tingkat fatalitas kecelakaan relatif tinggi. Metode yang digunakan adalah pendekatan pendidikan masyarakat melalui penyuluhan komunikatif berbasis aspek yuridis normatif, dilengkapi diskusi studi kasus aktual serta evaluasi berbasis kuis interaktif. Materi menitikberatkan pada pemahaman Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk konsekuensi pidana dan perdata akibat pelanggaran. Hasil evaluasi menunjukkan rata-rata tingkat pemahaman siswa di atas 70%, dengan peningkatan kesadaran terhadap kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api serta pemahaman risiko keselamatan di ruang manfaat jalan rel. Kegiatan ini membuktikan bahwa edukasi berbasis hukum dan pendekatan partisipatif efektif dalam membangun budaya keselamatan sejak usia sekolah serta berkontribusi strategis dalam menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.

References

ANTARA. 2025. “KAI Jakarta Catat Angka Kecelakaan Kereta Api Meningkat Pada 2025.” Kantor Berita Indonesia.

Bakar, Iskandar Abu. 2012. Manajemen Lalu Lintas : Suatu Pendekatan Untuk Mengelola Dan Mengendalikan Lalu Lintas. Jakarta: TRASINDO Gastama Media.

Dani, Adinda Rafika. 2020. “Identifikasi Kelayakan Ruang Sempadan Rel Di Mejing Dan Sedayu Yogyakarta Sebagai Ruang Publik.”

Fadli Rozaq, Arif Darmawan, Willy Artha Wirawan, Natriya Faisal Rahman, Ayu Prativi Kustitik. 2022. “Meningkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Di Bidang Perlintasan Sebidang Kereta Api Pada Generasi Millenial.” Madiun Spoor : Jurnal Pengabdian Masyarakat.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 2011. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api Dengan Bangunan Lain. Indonesia.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan. Indonesia.

Marsusiadi, Edi Nyoto, Sapto Priyanto, Dimas Adi Perwira, Erifendi Churniawan, Politeknik Perkeretaapian, and Indonesia Madiun. 2023. “Edukasi Keselamatan Melewati Perlintasan Sebidang Kereta Api Bagi Pengemudi Truk Muatan Berat Atau Bus Umum.” JURNAL LOCUS : Penelitian & Pengabdian 2(11):1130–37. doi:10.58344/locus.v2i11.1949.

Menteri Perhubungan Republik Indonesia. 2018. “Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Tipe Kendaraan Bermotor.” Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 33 100.

Pemerintah Republik Indonesia. 2007. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia. 2009a. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api. Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia. 2009b. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia. n.d. Kitab Undang - Undang Hukum Perdata.

Ruwandhanu, Achmad Reggi, and Didik Hariyanto. 2025. “Strategi Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Dalam Meminimalisir Kecelakaan Di Jalur Perlintasan Sebidang.” 1(1):1–11.

Sinai, Nadiva Kezia, Shinta Pertiwi, Rifani Chentia, Nur Arifti Pane, Muhammad Furqan, Alif Budi Alfaiz, Allyscra Nafyla, Caesar Rayhand, Shafiqah Zawira, and Noverika Windasari. 2024. “Kematian Akibat Kecelakaan Kereta Api : Laporan Kasus.” Jurnal Ilmu Kesehatan Indonesia 1–5.

Teddymedio Kristo, Liroy Rubianto, Patricia Lidwina Alvionita Kristianti. 2021. “Observasi Perilaku Tidak Patuh Di Lintas Sebidang Oleh Pengendara Motor Dan Angkutan Kota Saat Peak Hour Dan Non Peak Hour.” 10(2):121–32.

Warpani, Suwarjoko P. 2017. Ekonomi Perangkutan. Yogyakarta: Kepel Press.

Wishnu Uzma Aljauza Puspoprodjo, Nur Najmi Laila. 2024. “Studi Pemahaman Dan Perilaku Keselamatan Berkendara (Safety Riding) Pada Remaja Dan Usia Produktif Di Pulau Jawa.” Medika: Jurnal Ilmiah Kesehatan 4(1):28–34

Downloads

Published

2026-03-29

How to Cite

Agung, A. S., Hafizhah, Z., Viqwan, I. P., Ariesta, A. A., & Kusuma, W. W. (2026). EDUKASI SAFETY AWARENESS PERLINTASAN SEBIDANG KERETA API DI SMAN 1 TAMBUN SELATAN. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(2), 585–594. https://doi.org/10.31004/cdj.v7i2.56404

Similar Articles

<< < 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.