PENYULUHAN KONSEKUENSI HUKUM MAIN HAKIM SENDIRI OLEH MASYARAKAT TERHADAP PENCURI DI KAMPAR

Authors

  • Rian Prayudi Saputra Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
  • Ratna Riyanti Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
  • Bella Citra Dewi Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v6i6.55880

Keywords:

Main Hakim Sendiri (Eigenrichting), Kesadaran Hukum, Pencurian, Penyuluhan Hukum, Kabupaten Kampar.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Kampar mengenai larangan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) terhadap pelaku pencurian. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus insiden pengeroyokan pencuri motor di Kampar Kiri Hilir pada Januari 2026, penelitian ini menganalisis bahwa fenomena tersebut dipicu oleh faktor internal seperti rendahnya pendidikan dan kesadaran hukum, serta faktor eksternal seperti melemahnya wibawa hukum dan provokasi massa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan main hakim sendiri melanggar prinsip negara hukum serta pasal-pasal dalam KUHP, seperti Pasal 170 dan 351, yang dapat menjerat pelaku kekerasan dengan sanksi pidana. Sebagai upaya penanggulangan, diperlukan strategi komprehensif yang meliputi tindakan preventif melalui patroli kepolisian, tindakan abolisionistik untuk memberantas akar masalah sosial, serta tindakan pre-emtif melalui penyuluhan hukum secara rutin guna mengubah pola pikir masyarakat agar lebih mempercayakan penyelesaian tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

References

Ani Sarah Laili, Penerapan Konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture Ditinjau Dari Asas Praduga Tak Bersalah dan Perlindungan Hak Tersangka, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2018.

Jumanah.dkk., Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, CV. Edu Akademi, Yogyakarta, 2025.

Kadar Pamuji.dkk., Buku Ajar Hukum Adminisrasi Negara, Unsoed Press, Purwokerto, 2023.

Agusto Abdul Malik, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri dan Implikasinya Bagi Kehidupan Masyarakat, Indonesian Journal of Islamic Jurispridence, Economic and Legal Theory, Vol. 2 Nomor 4, (Desember 2024).

Heni Hendrawati dan Johny Krisnan, Main Hakim Sendiri (Eighenrichting) Dalam Perspektif Kriminologis, Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Magelang, 2019.

Joshua Anugerah Rasubala, Penegakan Hukum Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Studi Kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan Pembakaran Terhadap Seorang Wanita di Kota Sorong, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum Vol. 13, No. 3 Maret 2024.

CK2, Maling Motor Nyaris Tewas Diamuk Massa Usai Kepergok Mencuri di Kampar, Selasa, 06 Januari 2026, https://www.cakaplah.com, Diakses Pada Jumat, Tanggal 30 Januari 2026, Pukul 13.00 WIB.

Khairul Ikmam, Penegakan Hukum: Dilema Penegak Hukum Dalam Menciptakan Ketertiban, https://law.uad.ac.id, Diakses Pada Jumat, Tanggal 30 Januari 2026, Pukul 12.00 WIB.

Downloads

Published

2025-12-29

How to Cite

Saputra, R. P., Riyanti, R., & Dewi, B. C. (2025). PENYULUHAN KONSEKUENSI HUKUM MAIN HAKIM SENDIRI OLEH MASYARAKAT TERHADAP PENCURI DI KAMPAR. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(6), 6741–6745. https://doi.org/10.31004/cdj.v6i6.55880

Similar Articles

<< < 16 17 18 19 20 21 22 23 24 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.