PENCEGAHAN PENIPUAN ARISAN KONVENSIONAL (ARISAN TATAP MUKA) PADA MASYARAKAT DI DESA SEGAYAM DENGAN PERSPEKTIF ISLAM

Authors

  • Achmad Fadil Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Anastascha Sri Marcelha Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Julia Wulandari Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • James Bond Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Tri Polina Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v7i1.54240

Keywords:

Arisan, Konvensional, Penipuan

Abstract

Arisan merupakan salah satu bentuk kegiatan sosial dan ekonomi yang telah lama berkembang di tengah masyarakat Indonesia. Arisan konvensional atau arisan tatap muka dilakukan secara langsung dengan pertemuan rutin antaranggota, baik mingguan maupun bulanan, yang bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus membantu pengelolaan keuangan anggota. Meskipun dilakukan secara langsung, praktik arisan konvensional tetap memiliki potensi terjadinya penipuan, khususnya terkait pengelolaan dana, ketidakjujuran pengelola, serta lemahnya kesepakatan dan pencatatan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bentuk-bentuk penipuan dalam arisan konvensional serta upaya pencegahannya. Metode yang digunakan adalah sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terkait risiko arisan konvensional dan pentingnya transparansi, kejujuran, serta kesepakatan tertulis dalam pelaksanaannya. Diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam mengikuti arisan agar terhindar dari potensi penipuan.

References

Hakim, A. (2023) “Analisis Hukum Arisan Dalam Perspektif Islam,” 12, Pp. 83–98.

Kartika, S., Bethari, B.S. And Wahyudi, E. (2024) “Penegakan Hukum Bagi Pelaku,” 04(1), Pp. 77–94.

Munir, Sukirman And Gufran (2021) “Akibat Hukum Pelaksanaan Arisan Prespektif Perjanjian Dalam Hukum Perdata,” 5(4), Pp. 1335–1340. Available At: Https://Doi.Org/10.36312/Jisip.V5i4.2554.

Nababan, J.K. (2023) “TESIS Oleh :”

Prilasa And Mustofa, I. (2023) “Tinjauan Fikih Dan Akad Wadiah Terhadap Praktik Arisan Sebagai Sarana Menabung Di Masyarakat Bancar Tuban,” Qawãnïn Journal Of Economic Syaria Law, 7(2).

Putra, K.D.P. And Yustiawan, G.P. (2025) “Perlindungan Hukum Bagi Anggota Dalam Sistem Arisan Online Di Indonesia,” Jma, 3(7), Pp. 3031–5220.

Rahmawati, S. And Istianah (2022) “Transformasi Arisan Dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah,” 5(2), Pp. 99–116.

Setiyawan, D. (2026) “Edukasi Arisan Bodong Dalam Perspektif Hukum Pidana Kepada Anggota Ranting Aisyiyah Parengan Lamongan,” 7(1), Pp. 80–87.

Syarbaini, A.M.B. (2022) “TRADISI ARISAN UANG,” Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Pp. 115–133.

Wahyudi, D., Samosir, H.S. And Devi, R.S. (No Date) “Akibat Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Melalui Modus Arisan Online Di Media Sosial Elektronik,” 2022, 4(2).

Downloads

Published

2026-02-19

How to Cite

Fadil, A., Marcelha, A. S., Wulandari, J., Bond, J., & Polina, T. (2026). PENCEGAHAN PENIPUAN ARISAN KONVENSIONAL (ARISAN TATAP MUKA) PADA MASYARAKAT DI DESA SEGAYAM DENGAN PERSPEKTIF ISLAM. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(1), 169–174. https://doi.org/10.31004/cdj.v7i1.54240

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.