PEMBINAAN KETAHANAN KELUARGA MELALUI EDUKASI FIQIH MAWARIS UNTUK MASYARAKAT KEPULAUAN DI DESA MODAYAMA KECAMATAN KAYOA UTARA HALMAHERA SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v6i6.52628Keywords:
hanan Keluarga, Edukasi Fiqih Mawaris, Masyarakat.Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) berbasis riset ini adalah bertujuan melakukan Pembinaan Ketahanan Keluarga Melalui Edukasi Fiqih Mawaris untuk masyarakat kepulauan di desa Modayama sebagai upaya peningkatan sumberdaya manusia menggunakan metode penelitian kualitatif diskriptif yang berbasis pada kondisi aktual empiris dengan metode pendekatan melalui penyuluhan, demonstrasi, dan pendampingan, ceramah interaktif, praktik/simulasi pembagian waris, diskusi kelompok serta pendampingan terhadap kasus-kasus mawaris yang ada di masyarakat Desa Modayama Kecamatan Kayoa Utara Halmahera Selatan setempat. Pengumpulan data dilakukan ketika melakukan pengabdian dalam bentuk observasi, wawancara serta dokumentasi, sehingga data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis serta disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih minimnya pemahaman masyarakat tentang fiqih mawaris tidak terlepas dari rendahnya literasi hukum Islam, khususnya di wilayah kepulauan yang memiliki keterbatasan akses informasi dan peningkatan mutu pendidikan.References
1991, P. P. R. N. 1 T. (2004). Kompilasi Hukum Islam (1.00). https://dn790005.ca.archive.org/0/items/khibab-123/KHIbab123.pdf.
Aditya, M., Maulana, I., Umar, M. I., & Raehana, S. (2023). Prosedur Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan Di Pengadilan Agama. 1(1), 41–53.
Amir Syarifuddin. (2019). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Kencana.
Askhabul Kahfi. (2022). Hubungan Hasil Belajar Matematika Dengan Hasil Belajar Faraidh Dalam Pembelajaran Fiqih Mawaris. Jurnal Jendela Pendidikan, 2(1), 10–18. https://doi.org/https://doi.org/10.57008/jjp.v2i01.75
Departemen Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019). Departemen Agama RI.
Husen Alhaddad (kepala Desa). (2025). Wawancara. Fakultas Syariah IAIN Ternate.
Kadi Sukarna dan Jevri Kurniawan Hambali. (2017). Implementasi Hak Atas Ahli Waris Anak Kandung Non Muslim Dalam Perperktif Hukum Islam Yang Berlaku Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum Vo, 2, 170–182.
Latifah. (2024). Upaya Meningkatkan Hasil Belajar Fikih Mawaris Melalui Media Aplikasi Android ‘ Kalkulator Waris .’ Al-Mustaqbal: Jurnal Agama Islam, 1(4), 47–56. https://doi.org/https://doi.org/10.59841/al-mustaqbal.v1i4.120
M. Fathurrahman. (2020). Fiqh Mawaris dan Relevansinya dalam Ketahanan Sosial Keluarga. Al-Ahkam: Jurnal Studi Hukum Islam, 30(1), 22.
Mahasiswa KKN. (2025). Laporan Mahasiswa KKN di Desa Modayama Tahun 2025. IAIN Ternate.
Marwa, Abu Sahman Nasim, Asep Hedi Turmudi, Nur Azizah Rahman, Kaufan Kaufan, I. J. H. (2025). Peningkatan Pemahaman Ketahanan Keluarga Islam Melalui Penyuluhan Kepada Masyarakat Desa Sidangoli Gam Dan Sidangoli Dehe Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat. Martabe: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 8(1), 373–388. https://doi.org/https://doi.org/10.31604/jpm.v8i1.373-388
Moch. Wardi. (2020). Sengketa Warisan dalam Perspektif Hukum Islam dan Dampaknya terhadap Ketahanan Keluarga. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Islam, 15(2), 210.
Muttorik Ali Abasir. (2024). Manajemen Pembelajaran Fiqih Mawaris Dalam Kitab Mabahits Fii Ilmi Mawarits Untuk Membentuk Karakter Adil Di Mahad Aly Bahasa Arab Dan Pendidikan Islam Surakarta. 20(2), 214–226.
Noviarni, D. (2021). Dalam, Kewarisan Di, Hukum Islam Indonesia. „AAINUL HAQ : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(Juni), 62–75.
Pemerintah Desa Modayama. (2025). Dokumen Demografi Desa Modayama. IAIN Ternate.
Rahmat Hidayat. (2022). Distribusi Aset Keluarga dan Ketahanan Ekonomi Rumah Tangga Muslim. Jurnal Ekonomi Syariah Dan Sosial, 10(3), 155.
Siti Nurjannah. (2021). Akses Pendidikan Islam di Wilayah Terpencil: Studi Kasus Kepulauan Maluku Utara. Jurnal Pendidikan Agama Islam Indonesia, 8(1), 67.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Abu Sahman Nasim, Muhammad Fadhly Albar, Asep Hedi Turmudi, Ayu Putri Lestari, Rinto Iswandi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










