PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG MODEL HAK GUGAT TERHADAP PELAKU PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI DESA PARDAMEAN SIBISA

Authors

  • Suhaidi Suhaidi Universitas Sumatera Utara
  • Riadhi Alhayyan Universitas Sumatera Utara
  • Jelly Leviza Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v6i5.51759

Keywords:

Peningkatan Pemahaman, Hak Gugat, Lingkungan Hidup

Abstract

Peningkatan Pemahaman serta Kesadaran Hukum merupakan salah satu bagian dari pendidikan serta pemberdayaan masyarakat yang dapat dimulai dari ruang lingkup terkecil yaitu keluarga dan serta individu-individu yang tergabung di dalam nya. Hukum Lingkungan adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam dalam arti seluas- luasnya. pemahaman Hukum tentang hak gugat terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di Desa Perdamean Sibisa perlu dilakukan karena minimnya pembangunan pendidikan serta sulitnya terjangkau perpustakaan daerah sehingga menghambat pertumbuhan/perkembangan kehidupan masyarakatnya khususnya tentang hukum lingkungan.Tujuan dari kegiatan sosialisasi di Desa Pardamean Sibisa,Toba ini adalah dalam rangka guna untuk Peningkatan Pemahaman Hukum Tentang Model Hak Gugat terhadap pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di Desa Pardamean sibisa, Toba. Target kegiatan sosialisasi ini secara umum adalah masyarakat desa Pardamean sibisa meningkat pemahaman hukumnya dan target secara khusus adalah 1). Agar masyarakat desa Pardamean Sibisa sadar akan hak dan kewajibannya dalam berbangsa dan bernegara; 2). Masyarakat desa Pardamean Sibisa memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang hukum lingkungan khususnya tentang Hak Gugat; 3). Serta Terbentuknya suasana di dalam masyarakat yang aman tentram, lingkungan yang terjaga dan untuk aparatur pemerintah desa semakin baik dalam menjalankan tata kelola pemerintah desa. Metode kegiatan sosialisasi untuk mencapai tujuan tersebut yaitu pelatihan berupa ceramah, diskusi, dan tanya jawab yang berkaitan dengan bidang hukum yang diajarkan.Dari kegiatan ini masyarakat umum tidak mengetahui hukum lingkungan dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan untuk menggugat baik perorangan maupun perusahaan yang sengaja atau tidak sengaja mencemari lingkungan, dapat disimpulkan bahwa masyarakat tidak mengetahuinya.

References

Janis, I. K. (2016). Mekanisme Ganti Rugi Akibat Pencemaran Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Lex Crimen, 5(5).

Mubarok, N. (2019). Sejarah Hukum Lingkungan di Indonesia. Al-Qānūn, Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 22(2), 375-400.

Risfalman, R. (2019). Sejarah Perkembangan Hukum Lingkungan Di Indonesia. Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 8(2), 185-196.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Varindra Tarzie, The Polutan of Property, Newsweek, (1977). Dikutip dari Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. (2000) AirlanggaUniversity Press, Surabaya.

Alhayyan, Riadhi. Peranan dan Kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Terkait Penerapan Asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal HukumSamudra Keadilan, Volume 15 Nomor 02, Juli-Desember 2020.

Soekanto, Soejono, Segi Hukum dalam Pengendalian pencemaran lingkungan Hidup, Jurnal hukum dan pembangunan, No. 3 Tahun XII Mei 1982, Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Sudijanto, Ary, Sosialisasi PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup“Terkait Persetujuan Lingkungan”, Penerbit Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (Dit. PDLUK), 2021

Sembiring Raynaldo, Anotasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law, 2014

Soejono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Edisi Pertama, (Jakarta: Rajawali,1982).Hlm.182

Downloads

Published

2025-10-23

How to Cite

Suhaidi, S., Alhayyan, R., & Leviza, J. (2025). PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG MODEL HAK GUGAT TERHADAP PELAKU PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI DESA PARDAMEAN SIBISA. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(5), 5822–5830. https://doi.org/10.31004/cdj.v6i5.51759

Similar Articles

<< < 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.