EDUKASI MASYARAKAT: MEMAHAMI LEGALITAS DAN STANDAR LAYANAN FISIOTERAPI YANG AMAN DAN BERKUALITAS
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v6i4.49502Keywords:
Fisioterapi, legalitas, kesadaran hukum, edukasiAbstract
Pelayanan fisioterapi yang legal dan berstandar menjadi kebutuhan penting dalam masyarakat, namun masih banyak masyarakat yang belum memahami batasan dan legalitas layanan tersebut. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, dengan sasaran utama ibu-ibu kader atau tim penggerak PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) sebagai agen promosi kesehatan di komunitas dan lingkungannya. Melalui pendekatan edukatif berupa penyuluhan, diskusi interaktif, dan simulasi praktik, kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi hukum dan kesehatan masyarakat terkait layanan fisioterapi. Metode pelaksanaan mencakup survei kebutuhan, penyusunan materi berbasis regulasi, serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman peserta terhadap legalitas praktik fisioterapi, dengan rerata peningkatan tingkat persetujuan peserta pada setiap indikator sebesar lebih dari 40%. Sebanyak 94% peserta menyatakan kegiatan ini sangat bermanfaat. Temuan ini menunjukkan bahwa edukasi yang sistematis dan berbasis komunitas efektif dalam membentuk kesadaran hukum dan perilaku kesehatan masyarakat. Dalam perspektif teori kesadaran hukum dan promosi kesehatan, kegiatan ini berkontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang aman, sah, dan profesional. Kegiatan ini diharapkan menjadi model pemberdayaan yang berkelanjutan melalui kemitraan lintas sektor.References
Atmaja, R. A., & Putra, S. (2022). Tanggung jawab hukum fisioterapis yang melakukan pelayanan kesehatan tanpa surat tanda registrasi. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 2(2), 69–80. Diunduh dari http://jurnal-mhki.or.id
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bandung Barat. (2023). Kecamatan Parongpong dalam angka 2023. Bandung Barat: BPS KBB.
Glanz, K., Rimer, B. K., & Viswanath, K. (2008). Health behavior and health education: Theory, research, and practice (4th ed.). San Francisco, CA: Jossey-Bass.
Ikatan Fisioterapi Indonesia. (2018). Standar profesi fisioterapi 2018. Jakarta: IFI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis. Jakarta: Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi. Jakarta: Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Profil Kesehatan Indonesia 2022. Jakarta: Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1077/2024 tentang Standar Kompetensi Fisioterapis. Jakarta: Kemenkes RI.
Lestari, R. A., Supriatin, T., & Hidayat, M. (2023). Peningkatan Literasi Hukum Kesehatan Melalui Peran Kader di Wilayah Perkotaan Padat Penduduk. Jurnal Pengabdian Hukum dan Kesehatan, 2(1), 22–31. https://doi.org/10.25077/jphk.v2i1.231
Rahardjo, S. (2009). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Thouresia, S., Husain, B., & Maryani, A. (2024). Perlindungan hukum fisioterapi dalam menjalankan amanah tugas profesi. Jurnal Cahaya Mandalika, 5(2), 786–793. https://doi.org/10.36312/jcm.v5i2.3765
Wallerstein, N. (2006). What is the evidence on effectiveness of empowerment to improve health? Copenhagen: WHO Regional Office for Europe.
World Confederation for Physical Therapy. (2019). Guidelines for physical therapy practice standards. London: WCPT.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Pandu Dwi Panulat, Ririn Andasari, Ayu Rizki Prabaningtyas, Fibby Frilian Sudarmanto, Rahmat Taufik Harahap

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










