PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI BARANG ONLINE

Authors

  • Ari Dermawan Prodi Manajemen Informatika
  • Amalia Amalia STMIK Royal
  • Wiwin Handoko STMIK Royal

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v3i2.4438

Keywords:

Pencegahan, Penipuan, Online

Abstract

Interconnection networking merupakan media penting dalam kehidupan sehari-hari dan memberikan banyak manfaat khususnya informasi   lebih   cepat   dan   mudah   di   dapatkan.   Manfaat   tersebut menjadikan internet sebagai media yang menghubungkan manusia di seluruh belahan dunia untuk berinteraksi tanpa batas. Dalam era globalisasi saat ini, banyak bermunculan model-model bisnis dengan menggunakan kecanggihan teknologi modern. Hal ini di tandai dengan berkembangnya media teknologi yang mempengaruhi aspek kehidupan manusia, khususnya dalam berteransaksi jual beli melalui online, yakni internet, peran intrnet saat ini bukan hanya aktifitas komunikasi, namun juga sebagai alat pencari informasi. Alat-alat komunikasi seperti computer, laptop, smartphone sangat memudahkan masyarakat untuk melakukan koneksi dengan internet untuk melakukan teransaksi jual beli. Transaksi e-commerce atau belanja di Toko Online memungkinkan terjadinya penipuan dalam menjualkan barang atau produk yang ditawarkan. Sehingga diperlukan suatu cara pencegahan dalam tindak pidana penipuan jual beli barang online. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu peraturan perundang-undangan, buku-buku, makalah-makalah dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian. Permasalahan yang diambil dari penelitian ini adalah bagaimana dasar hukum dalam pidana penipuan jual beli online, bagaimana pencegahan tindak pidana penipuan jual beli online, Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa terbukti bersalah sesuai unsur-unsur pokok dari Pasal 378 KUHP.

References

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Bambang Waluyo, 2008, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.

H.M. Arsyad Sanusi, 2011, Hukum E-Commerce, Sasrawarna Printing, Jakarta Pusat.

P.A.F. Lamintang, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ridwan Khairandy, 2013, Perjanjian Jual Beli, Op Cit, Hukum Kontrak Indonesia : dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), Ctk. 1, FH UII Press, Yogyakarta.

Downloads

Published

2022-05-31 — Updated on 2022-05-31

Versions

How to Cite

Dermawan, A. ., Amalia, A., & Handoko, W. . (2022). PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI BARANG ONLINE. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 571–576. https://doi.org/10.31004/cdj.v3i2.4438

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.