FENOMENA PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS NO. 31/PDT.P/2022/MS.TTN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH TAPAKTUAN)
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i6.38794Keywords:
Putusan Hakim, Pernikahan Di Bawah Umur, Mahkamah Syar’iyahAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan hakim mengenai pernikahan dibawah umur. Dimana umur laki-laki berumur 28 tahun dan perempuan berumur 18 tahun 8 bulan. Dimana kasus ini terjadi pada tahun 2022 di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan. Dimana hasil putusan tersebut hakim mengabulkan permohonan para pemohon dan memberikan izin kepada para Pemohon untuk menikahkan anaknya. Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim terhadap pernikahan di bawah umur (Studi Kasus No.31/pdt.P/2022/Ms.Ttn), Penyebab pengajuan dispensasi nikah di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan (Studi Kasus No.31/pdt.P/2022/Ms.Ttn). Artikel ini merupakan hasil penelitian lapangan yang mengkaji fenomena pernikahan di bawah umur di Tapaktuan. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dan menggunakan pendekatan deskriptif. Temuan dalam artikel ini sudah muncul fenomena pernikahan di bawah umur yang bukan hanya terjadi di kota- kota besar, dan sekarang terjadi di Tapaktuan. Fenomena ini dilatar belakangi oleh faktor internal dan eksternal. Adapun dampak pernikahan dibawah umur meliputi aspek agama, sosial kemasyarakatan, ekonomi, dan kehidupan dalam rumah tangga.References
Abd. Rachman Assegaf, (2005), Studi Islam Kontekstual Elaborasi Paradigma Baru Muslim Kaffah, Yogyakarta: Gama Media.
Abror, H. K., & MH, K. (2019). Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur.
Ahmad Rofiq, M.A, (1998), Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ahsanul Halik, Pernikahan Di Bawah Umur: Studi Kasus terhadap Praktik Pernikahan di Kota Mataram, Schemata, Volume 6, Nomor 2, Desember 2017.
Ahyani, H., Bumaeri, A. D. A., Hapidin, A., & Kusnandar, H. (2021). Fenomena Pernikahan Di Bawah Umur Oleh Masyarakat 5.0. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 177-196.
Anonymous, Kamus Besar Bahasa Indonesia, ( 1994), Jakarta: Balai Pustaka, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Bukido, R. (2018). Perkawinan Di Bawah Umur: Penyebab Dan Solusinya. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(2), 188-198.
Bumaeri, A. D. A., Ahyani, H., Hapidin, A., & Kusnandar, H. (2020). Fenomena Pernikahan dibawah Umur oleh Masyarakat 5.0. Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 59-73.
Hakim, A. (2023). Fenomena Perkawinan Di Bawah Umur: Penyebab Dan Dampak. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 60-75.
Hilmi, A. A. H., & Widihastuti, S. (2024). Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Dispensasi Perkawinan Dibawah Umur Di Pengadilan Agama Indramayu. AGORA, 13(2), 197-214.
M. Djunaidi Ghony, (2013), Metode Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Musfir Aj-Jahrani, (2002), Poligami dari Berbagai Persepsi, Jakarta: Gema Insani Press.
Rahmat Hakim, (2000), Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia. Rasyidah dkk, (2006), Realitas Kondisi Perempuan dan Anak di Aceh Pasca Konflik dan Tsunami, Banda Aceh.
Roihan A. Rasyid, (1998), Hukum Acara Peradilan Agama, (Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sarong, Hami, A. dkk, (2009), FIQH, Banda Aceh: Bandar Publishing.
Slamet Abidin dan Aminuddin, (1999), Fiqh Munakahat I, Bandung: Pustaka Setia.
Sulaiman Al-Mufarraj, (2003), Bekal Pernikahan: Hukum, Tradisi, Hikmah, Kisah, Syair, Wasiat, Kata Mutiara, Alih Bahasa, Kuais Mandiri Cipta Persada, Jakarta: Qisthi Press.
Supian, S., Norcahyono, N., & Ariyadi, A. (2024). Problematika Pernikahan di Bawah Umur di kabupaten Katingan dengan Berubahnya UUD No. 1 Tahun 19971 Tentang Perkawinan. Teaching and Learning Journal of Mandalika (Teacher) e-ISSN 2721-9666, 5(2), 334-34.
Tihami, M. A. dam Sohari Sahrani, (2013), Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Harry Kurniawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.