PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT DESA MEKAR JAYA KECAMATAN CIKALONG KULON KABUPATEN CIANJUR TERHADAP PEMBERLAKUAN PERATURAN PERUNDNG-UNDANGAN TENTANG PERTANAHAN DI INDONESIA

Authors

  • Rahmatulloh Agung Prakoso Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi
  • Cece Suryana Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi
  • Hayatun Hamid Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi
  • Fitia Nita Bela Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.33896

Keywords:

Mekar Jaya, Cikalong Kulon, Pertanahan, Penyuluhan Hukum

Abstract

Desa Mekarjaya Kecamatan Cikaong Kulon Kabuaten Cianjur merupakan wilayah yang memiliki jumlah penduduk yang cukup padat. Dengan kepadatan penduduk yang dimiliki Desa Mekarjaya tersebut memiliki banyak permasalahan sosial. Diantara permasalahan yang dihadapi oleh Desa Mekarjaya adalah terjadinya beberapa kasus sengketa tanah baik antar warga masyarakat ataupun dengan Badan Usaha Milik Negara.   Berdasarkan analisis situasi diatas maka ada beberapa rumusan permasalahan mitra yang dapat di identifikasi, diantaranya: (1) Mitra belum mengetahui terkait Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Hukum Pertanahan di Indonesia  (2) Mitra belum mengetahui tentang Proses Penyelesaia Sengketa Tanah Baik melalui Jalur Pengadilan ataupun di luar Pengadilan (3) Mitra belum mengetahui tentang bagaimana cara melakukan pendaftaran tanah. Solusi yang diharapkan diantaranya (1)  Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarkat. (2) Memberikan pendampingan dan bantuan hukum. Berdasarkan solusi dan target luaran dari rencana pelaksanaan program PKM pada masyarakat Desa Mekarjaya, maka tim menetapkan metode pendekatan: (1) Metode  Penyuluhan dan Memberikan Konsultasi Hukum, (2) Metode Pendampingan dan bantuan hukum. Kesimpulan dari program PKM ini: (1) Masyarakat Desa Mekarjaya Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur masih belum mengetahui tentang peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Hukum Pertanahan di Indoensia (2) Masyarakat Desa Mekarjaya Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur  perlu memperoleh pendampingan secara hukum dalam rangka mencari keadilan.

References

C.S.T.Kansil dan Christine S.T Kansil,(2008), Hukum tata Negara Republik Indonesia.Rhineka Cipta, Jakarta,

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, (1988), Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta.

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya. PT Bina Ilmu. Hal, 25.

Setiono(2004) Rule of Law (Supremasi Hukum). Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta.

S.F. Marbun, (1997) Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman, (Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 9 Vol 4–1997), hal. 9.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Downloads

Published

2024-02-16

How to Cite

Prakoso, R. A. ., Suryana, C. ., Hamid, H. ., & Bela, F. N. . (2024). PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT DESA MEKAR JAYA KECAMATAN CIKALONG KULON KABUPATEN CIANJUR TERHADAP PEMBERLAKUAN PERATURAN PERUNDNG-UNDANGAN TENTANG PERTANAHAN DI INDONESIA. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 2297–2302. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.33896

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.