PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT DESA MEKAR JAYA KECAMATAN CIKALONG KULON KABUPATEN CIANJUR TERHADAP PEMBERLAKUAN PERATURAN PERUNDNG-UNDANGAN TENTANG PERTANAHAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.33896Keywords:
Mekar Jaya, Cikalong Kulon, Pertanahan, Penyuluhan HukumAbstract
Desa Mekarjaya Kecamatan Cikaong Kulon Kabuaten Cianjur merupakan wilayah yang memiliki jumlah penduduk yang cukup padat. Dengan kepadatan penduduk yang dimiliki Desa Mekarjaya tersebut memiliki banyak permasalahan sosial. Diantara permasalahan yang dihadapi oleh Desa Mekarjaya adalah terjadinya beberapa kasus sengketa tanah baik antar warga masyarakat ataupun dengan Badan Usaha Milik Negara. Berdasarkan analisis situasi diatas maka ada beberapa rumusan permasalahan mitra yang dapat di identifikasi, diantaranya: (1) Mitra belum mengetahui terkait Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Hukum Pertanahan di Indonesia (2) Mitra belum mengetahui tentang Proses Penyelesaia Sengketa Tanah Baik melalui Jalur Pengadilan ataupun di luar Pengadilan (3) Mitra belum mengetahui tentang bagaimana cara melakukan pendaftaran tanah. Solusi yang diharapkan diantaranya (1) Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarkat. (2) Memberikan pendampingan dan bantuan hukum. Berdasarkan solusi dan target luaran dari rencana pelaksanaan program PKM pada masyarakat Desa Mekarjaya, maka tim menetapkan metode pendekatan: (1) Metode Penyuluhan dan Memberikan Konsultasi Hukum, (2) Metode Pendampingan dan bantuan hukum. Kesimpulan dari program PKM ini: (1) Masyarakat Desa Mekarjaya Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur masih belum mengetahui tentang peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Hukum Pertanahan di Indoensia (2) Masyarakat Desa Mekarjaya Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur perlu memperoleh pendampingan secara hukum dalam rangka mencari keadilan.References
C.S.T.Kansil dan Christine S.T Kansil,(2008), Hukum tata Negara Republik Indonesia.Rhineka Cipta, Jakarta,
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, (1988), Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta.
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya. PT Bina Ilmu. Hal, 25.
Setiono(2004) Rule of Law (Supremasi Hukum). Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta.
S.F. Marbun, (1997) Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman, (Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 9 Vol 4–1997), hal. 9.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rahmatulloh Agung Prakoso
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.