SOSIALISASI TENTANG KONSULTASI PUBLIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI.

Authors

  • Ratna Riyanti Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
  • Yuli Heriyanti Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
  • Samsurijal Hasan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.32457

Keywords:

Naskah Akademik, Rancangan Undang-Undang, Pengelolaan Keuangan Haji.

Abstract

Konsultasi publik ini bertujuan untuk memahami masalah-masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan penanganan masalah-masalah itu. Dengan konsultasi publik ini dapat disimpulkan, bahwa hampir semua kegiatan dalam penyelenggaraan ibadah haji menghadapi berbagai masalah. Masalah dijumpai sejak dari pendaftaran, penetapan BPIH, pembinaan, pelayanan transportasi, akomodasi, kesehatan, katering, perlindungan jemaah haji, lembaga penyelenggara ibadah haji, panitia penyelenggara, dan petugas haji. Untuk menyelesaikan berbagai masalah itu, penulis berpendapat, UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji perlu direvisi. Materi muatan yang perlu direvisi antara lain mengenai pembatasan pendaftar haji, organisasi penyelenggara, panitia penyelenggara, petugas haji, dan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Isu politisasi pengelolaan dana haji dari tahun ketahun tak pernah reda diperbincangkan, lebih-lebih diperparah dengan isu adanya “pemanfaatan” dana haji oleh pemerintah untuk kepentingan pembiayaan infrastruktur negara disebabkan oleh minimnya ketersediaan anggaran negara, kondisi makin diperuncing dan bahkan kadang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan seakan-akan umat Islam hanya dimanfaatkan dana hajinya dan tidak jelasnya kebermanfaatan yang akan kembali kepada calon jamaah haji, data kami dapatkan dari beragam sumber yang kredibel baik cetak maupun non cetak yang relevan dengan tema bahasan.

References

Aishaath Muneeza et all, “A Comparative Studyof Hajj Funds Management Institutions in Malaysia, Indonesia, and Maldives”. International Journal of Management and Applied Research Volume 5 Nomor 3, 2018).

Andri Soemitra. Bank & Lembaga Keuangan Syari’ah. Jakarta : Penerbit KENCANA PRENADAMEDIA GROUP, 2014.

Deddy Ismatullah dan Asep A. Sahid Gatara. Ilmu Negara Dalam Multi Perspektif: Kekuasaan, Masyarakat, Hukum, dan Agama. Bandung : Pustaka Setia, 2006.

Endang Jumali,”Management of Hajj Funds in Indonesia” Journal of Legal, Ethical, and Regulatory Issues. Volume 21 Nomor 3, 2018).

Erry Fitrya Primardhany,” Tinjauan Terhadap Tanggung Jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Dalam Melakukan Penempatan dan atau Investasi Keuangan Haji,” Jurisdictie, Volume 8 Nomor 2, 2018.

Gus Arifin. Fiqh Haji dan Umrah. Jakarta : KOMPAS GRAMEDIA, 2014.

Hatamar Rasyid. Pengantar Ilmu Politik Perspektif Barat dan Islam. Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2017.

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU).

Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1996 tentang Badan Pengelola Dana Ongkos Naik Haji Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Nurul Izzati Septiana, “Analisis Implementasi Akad Musyarakah Mutanaqishah untuk Pengelolaan Keuangan Haji Bank Syariah Pendekatan Analytic Network Process”, Prosiding. Volume 1 Nomor 3, 2017.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014.

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan Hubungan antar Lembaga.

Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2010.

Rina Farihatul Jannah, Kebijakan Penyelenggaraan Perjalanan Haji Indonesia Tahun 1945-2000. Tesis.

Roikhan Mochammad Aziz, “Hahslm Theory as Guidance of Straight Path in Management of Hajj and Finance”, KnE Social Science. Volume 3 Nomor 8, 2018.

Saiful Anwar, dkk. Pengantar Falsafat Ekonomi dan Keuangan Syari’ah. Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2018.

Sahya Anggara, Perbandingan Administrasi Negara. Bandung : Pustaka Setia, 2012.

Salim. Hukum Kontrak; Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta : Sinar Grafika, 2014.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia .

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Willy D.S. Voll. Dasar-dasar Ilmu Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Sinar Grafika, 2014.

Downloads

Published

2024-07-29

How to Cite

Riyanti, R. ., Heriyanti, Y. ., & Hasan, S. . (2024). SOSIALISASI TENTANG KONSULTASI PUBLIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(4), 7098–7105. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.32457

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.