This is an outdated version published on 2022-07-16. Read the most recent version.
MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TENTANG KEKERASAN VERBAL DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2978Abstract
Salah satu komponen tridharma perguruan tinggi adalah pegabdian masyarakat. Membangun kesadaran hukum masyarakat tentang kekerasan verbal dalam lingkup rumah tangga diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat. Isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan hal yang dianggap tabu dibicarakan secara terbuka karena anggapan masyarakat yang masih menganggap ranah KDRT adalah ranah pribadi, Salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasa psikologis atau dengan nama lain yakni kekersan verbal. Dari hasil pengabdian ini kami menemukan bahwa masih banyak yang beranggapan bahwa kekerasan hanya sebatas kekerasan terhadap fisik semata. Selain itu, masih terdapat masyarakat yang masih menyepelekan dampak dari kekerasan verbal tersebut.Downloads
Published
2021-11-30 — Updated on 2022-07-16
Versions
- 2022-07-25 (6)
- 2022-07-16 (5)
- 2022-07-16 (4)
- 2021-11-30 (3)
- 2021-11-30 (2)
- 2021-11-30 (1)
How to Cite
Wadjo, H. Z. ., & Fadillah, A. N. . (2022). MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TENTANG KEKERASAN VERBAL DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA . Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 1134–1139. https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2978 (Original work published November 30, 2021)
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2021 H. Z. Wadjo, Astuti Nur Fadillah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.