This is an outdated version published on 2021-11-30. Read the most recent version.
MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TENTANG KEKERASAN VERBAL DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2978Abstract
Salah satu komponen tridharma perguruan tinggi adalah pegabdian masyarakat. Membangun kesadaran hukum masyarakat tentang kekerasan verbal dalam lingkup rumah tangga diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat. Isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan hal yang dianggap tabu dibicarakan secara terbuka karena anggapan masyarakat yang masih menganggap ranah KDRT adalah ranah pribadi, Salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasa psikologis atau dengan nama lain yakni kekersan verbal. Dari hasil pengabdian ini kami menemukan bahwa masih banyak yang beranggapan bahwa kekerasan hanya sebatas kekerasan terhadap fisik semata. Selain itu, masih terdapat masyarakat yang masih menyepelekan dampak dari kekerasan verbal tersebut.Published
2021-11-30
Versions
- 2022-07-25 (6)
- 2022-07-16 (5)
- 2022-07-16 (4)
- 2021-11-30 (3)
- 2021-11-30 (2)
- 2021-11-30 (1)
How to Cite
H. Z. Wadjo, & Astuti Nur Fadillah. (2021). MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TENTANG KEKERASAN VERBAL DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA . Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3). https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2978
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2021 H. Z. Wadjo, Astuti Nur Fadillah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.