FASILITASI PENYUSUNAN PERATURAN DESA TENTANG KONSERVASI DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE DI DESA TANAH MERAH
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i3.27176Keywords:
Perdes; Mangrove; Konservasi; Pengelolaan; BerkelanjutanAbstract
Fasilitasi penyusunan Peraturan Desa tentang pengelolaan ekosistem mangrove dilakukan dengan beberapa pertimbangan, antara lain: mangrove menjadi sumber penghidupan warga pesisir, menjadi perlindungan saat terjadi bencana badai, serta praktik lokal perlindungan mangrove sudah dilakukan sejak dahulu dan masih terpelihara hingga sekarang. Tantangannya yakni bagaimana inisisatif warga diakui oleh pemerintah dan tidak bertentangan dengan tata kelola polisentris antara berbagai level pemerintahan dengan inisiatif warga. Tujuan pengabdian ini untuk menghasilkan peraturan formal berupa Perdes yang mengakomodir praktek dan kesepakatan warga terkait pengelolaan mangrove berkelanjutan di Pesisir Tanah Merah. Metode kegiatan ini mulai dari fasilitasi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pembahasan draft Perdes dengan berbagai stakeholders serta konsultasi draft Perdes pada bagian Hukum Pemda Kabupaten Kupang. Kegiatan ini menghasilkan draft Perdes yang berisi beberapa kesepakatan terkait konservasi dan rencana pengelolaan berkelanjutan yang melibatkan berbagai stakeholders, termasuk warga desa, kelompok pencinta mangrove desa, LSM, BPKH, BKSDA dan Pemerintah Daerah.References
Aprilianto, R., Kasim, A., & Tibaka, L. (2018). Kedudukan Peraturan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jurnal Legal Opinion, 6(3), 251–252.
Asagabaldan, M. A. (2017). Hukum dan Peran Lilifuk di tengah Rezim Pemerintahan: Analisis Hukum dan Keberlanjutan Kearifan Lokal di Desa Kuanheun, Kabupaten Kupang Barat, Nusa Tenggara Timur. Sabda?: Jurnal Kajian Kebudayaan, 12(2). https://doi.org/10.14710/sabda.v12i2.16989
Awaluddin, M., Yardani, A. M., Zulianto, D., Listiawati, L., Wahyuni, E., Wahyuni, R., & Wahyuarini, T. (2023). Pendampingan Perumusan Peraturan Desa (Perdes) Dalam Kegiatan Pemekaran Desa Persiapan Rengas Kapuas Kabupaten Kubu Ray. Jurnal Pengabdian Publik, 3(1), 1–6.
Cahyo, N. (2007). Mengenal Manfaat Hutan Bakau. Sinar Harapan Abadi.
Charda, U., Salsabila, A., Ayuningtyas, A. R., Ramdani, C., Wirando, L. R. P., Rahman, M., Saefuloh, S. N., Yulinar, S., Adjie, V. F., Jaya, S. T., & Aflia, M. D. K. (2023). Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa Tentang Desa Wisata di Desa Cisaat Kecamatan Ciater. Community Development Journal, 4(4), 8776–8780.
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementrian Dalam Negeri. (2007). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Desa.
Rochim, A. I. (2021). Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa Di Kecamatan Kras Kabupaten Kediri Jawa Timur. Abdimassa: Jurnal Pengabdian Nasional, 1(3), 24–31.
Selan, C. W., Un, P., & Ramang, N. (2021). Kajian Terhadap Pemanfaatan Hutan Mangrove Oleh Masyarakat (Studi Kasus Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang). Jurnal Wana Lestari, 4(1), 064–073.
Setyawan, A. D., & Winarno, K. (2006). Conservation problems of mangrove ecosystem in coastal area of Rembang Regency, Central Java. Biodiversitas Journal of Biological Diversity, 7(2). https://doi.org/10.13057/biodiv/d070214
Suhana. (2008). Belajar dari Suku Bajau dan Kearifan Lokal Desa Autubun Kepulauan Tanimbar Maluku Tenggara Barat. In Kebijakan Ekonomi Kelautan pada Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan. PKSPL-IPB.
Thomas. (2013). Pengelolaan alokasi dana desa dalam upaya meningkatkan pembangunan di Desa Sebawang Kecamatan Sesayap Kabupaten Tana Tidung. Ejurnal Pemerintahan Integratif, 1(1).
Widjaja, H. (2010). Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan Utuh. In Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yasinta P Peten, Agnes Dau, Hendrikus L Kaha, Karolus T Sius, Paulus AKL Ratumakin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










