SOSIALISASI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DALAM HUKUM KELUARGA
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i6.21641Keywords:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, PerkawinanAbstract
Perkawinan adalah suatu pertalian antara seorang laki-laki dengan seorang Wanita yang diakui sah oleh undang-undang yang bertujuan untuk menyelenggarakan kesatuan hidup yang abadi. Kekerasan dalam rumah tangga sendiri menurut Pasal 1 UU Penghapusan KDRT adalah suatu tindakan yang dilakukan dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan rumah tangga. Berdasarkan latar belakang tersebut, sehingga diperlukan sosialisasi agar pernikahan dapat dipersiapkan untuk menghindari kekerasan dalam rumah tangga. Metode yang digunakan adalah sosialisasi tentang permasalahan kekerasan dalam rumah tangga, diskusi serta tanya jawab. Kemudian melalui dua tahapan berupa tahapan persiapan serta pelaksanaan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini diikuti oleh 10 Peserta yang telah memberikan kesadaran yang hangat. Dalam hal ini setelah dilakukan sosialisasi tentang menyikapi kesadaran hukum di masyarakat, akan menyadari bahwa anggota keluarga juga mendapat perlindungan akan hak-haknya sebagai korban tindak pidana.References
BKKBN. (2021). Usia Pernikahan Ideal 21-25 Tahun. https://www.bkkbn.go.id/detailpost/bkkbn-usiapernikahan-ideal-21-25-tahun
Indonesia. Undang-Undang Tentang Perkawinan. UU No. 1 Tahun 1974, LN No. 1 tahun 1974, TLN No.3015 Pasal 1.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). (2018). Profil Anak Indonesia 2018.
Pasal 29 UUD 1945. Dasar Hukum Perkawinan di Indonesia.
Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Dany Agus Susanto, Achmad X Nurwachid, Yudhistira Prawira Utama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.