SOSIALISASI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DALAM HUKUM KELUARGA

Authors

  • Dany Agus Susanto Universitas 45 Surabaya
  • Achmad X Nurwachid Universitas 45 Surabaya
  • Yudhistira Prawira Utama Universitas 45 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i6.21641

Keywords:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perkawinan

Abstract

Perkawinan adalah suatu pertalian antara seorang laki-laki dengan seorang Wanita yang diakui sah oleh undang-undang yang bertujuan untuk menyelenggarakan kesatuan hidup yang abadi. Kekerasan dalam rumah tangga sendiri menurut Pasal 1 UU Penghapusan KDRT adalah suatu tindakan yang dilakukan dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan rumah tangga. Berdasarkan latar belakang tersebut, sehingga diperlukan sosialisasi agar pernikahan dapat dipersiapkan untuk menghindari kekerasan dalam rumah tangga. Metode yang digunakan adalah sosialisasi tentang permasalahan kekerasan dalam rumah tangga, diskusi serta tanya jawab. Kemudian melalui dua tahapan berupa tahapan persiapan serta pelaksanaan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini diikuti oleh 10 Peserta yang telah memberikan kesadaran yang hangat. Dalam hal ini setelah dilakukan sosialisasi tentang menyikapi kesadaran hukum di masyarakat, akan menyadari bahwa anggota keluarga juga mendapat perlindungan akan hak-haknya sebagai korban tindak pidana.

References

BKKBN. (2021). Usia Pernikahan Ideal 21-25 Tahun. https://www.bkkbn.go.id/detailpost/bkkbn-usiapernikahan-ideal-21-25-tahun

Indonesia. Undang-Undang Tentang Perkawinan. UU No. 1 Tahun 1974, LN No. 1 tahun 1974, TLN No.3015 Pasal 1.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). (2018). Profil Anak Indonesia 2018.

Pasal 29 UUD 1945. Dasar Hukum Perkawinan di Indonesia.

Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2023-12-30

How to Cite

Susanto, D. A. ., Nurwachid, A. X., & Utama, Y. P. . (2023). SOSIALISASI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DALAM HUKUM KELUARGA. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(6), 13415–13419. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i6.21641

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.