PELATIHAN PENINGKATAN PEMAHAMAN PEMANFAATAN APLIKASI SISTEM KEUANGAN DESA (NAGARI) DI KABUPATEN AGAM

Authors

  • Halkadri Fitra Universitas Negeri Padang
  • Erly Mulyani Universitas Negeri Padang
  • Salma Taqwa Universitas Negeri Padang
  • Halmawati Halmawati Universitas Negeri Padang

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i4.19907

Keywords:

Agam, Keuangan, Pengelolaan, Siskeudes

Abstract

Kegiatan pelatihan peningkatan pemahaman pemanfaatan aplikasi sistem keuangan desa (nagari) di Kabupaten Agam dilaksanakan sebagai salah satu bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa di bidang pengelolaan keuangan desa sehingga menjadi sumber baru atau referensi tambahan bagi kepala urusan keuangan desa dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Urgensi pelatihan pengelolaan keuangan desa adalah ketidaktahuan perangkat desa yang maksimal dalam aplikasi sistem keuangan desa terutama dalam pemanfaatan fitur-fitur yang tersedia sehingga akan mempengaruhi terhadap kualitas pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.  Kegiatan dilaksanakan di Kantor Camat Ampek Angkek Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat dengan jumlah peserta 47 orang kepala urusan keuangan desa dari 9 kecamatan yang berada di Kabupaten Agam dan menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Agam dan Tim Dosen Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Padang. Kegiatan pengabdian ini dirancang dalam bentuk pelatihan dan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan diperoleh hasil terjadi peningkatan pemahaman peserta yang tinggi terhadap pemanfaatan aplikasi sistem keuangan desa.

References

Agustin, et.al. (2017). Potret Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan Dan Keuangan Nagari Di Kabupaten Pasaman Barat. Jurnal Wahana Riset Akuntansi Volume 5 Nomor Tahun 2017 Halaman 1019-1028

Badan Pusat Statistik Kabupaten Agam. (2022). Kecamatan Kamang Magek Dalam Angka. BPS Agam

Firmansyah et.al.(2020). Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa Bagi Aparat Desa Sidosari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Jurnal Pengabdian Dharma Wacana Volume 1 No. 2 (September 2020) pp. 59 – 66

Fikri, K. (2019). Pembinaan Dan Pengawasan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Pejangki Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu. Values?: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 7–14.

Fitra, Halkadri et.al. (2023). Tinjauan Penatausahaan Keuangan Nagari di Kabupaten Agam dengan Menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Jurnal Eksplorasi Akuntansi Volume 5 Jilid 2 Halaman 788-800

Fitra, Halkadri et.al. (2021). Peningkatan Kapasitas Aparatur Nagari dan Pengelola Badan Usaha Milik Nagari Kamang Hilia melalui Kegiatan Pelatihan Penyusunan Studi Kelayakan Usaha. Jurnal Penerapan Ipteks Volume 2 Nomor Halaman 18-22.

Husnurrosyidah, H., & Suendro, G. (2018). Pengaruh Sistem Akuntansi dan Kompetensi Akuntansi Terhadap Potensi Penyalahgunaan Dana Desa (Studi Kasus Di Kabupaten Demak). AKTSAR: Jurnal Akuntansi Syariah, 1(1), 41. https://doi.org/10.21043/aktsar.v1i1.4077

Juardi, M. S., Muchlis, M., & Putri, R. A. (2018). Evaluasi Pengguanaan Aplikasi Siskeudes dalam Upaya Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Desa (Studi pada Desa Jenetallasa Kec. Pallangga Kab. Gowa). Jurnal Ilmiah Akuntansi Peradaban.

Kariadil Hafera. (2021). Profil Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. https://halonusa.com/profil-nagari-kamang-hilia-kecamatan-kamang-magek-kabupaten-agam-sumatera-barat/. Di Unduh tanggal 1 April 2023

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Lamuda et.al. (2022). Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Pengabdian Masyarakat: DIKMAS. Volume 02 (1), Maret 2022 Halaman 41-47

Martini et.al. (2019). Pengelolaan Keuangan Berbasis Aplikasi Sistem Keuangan Desa. Volume 25 No. 2, April - Juni 2019 Halaman 69-74

Nadilla & K. Kamila. (2023). Penerapan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa Sipare-Pare Tahun 2021. Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam Volume 4 Nomor 6 Halaman 1582-1591

Nurcholis, H. (2011). Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. (2007). Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari

Rachman, T. (2018). Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Mewujudkan Good Governance. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 10–27.

Rimawan, M., & Aryani, F. (2019). Pengaruh alokasi dana desa terhadap pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan manusia serta kemiskinan di Kabupaten Bima. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Humanika, 9(3), 287–295.

Pratiwi, D. N., & Muliasari, D. (2020). Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Guna Meningkatkan Akuntabilitas di Desa Mlandi Wonosobo. Jurnal Ilmiah Pangabdhi, 6(2), 158–162. https://doi.org/10.21107/pangabdhi.v6i2.7506

Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Pedoman Pembangunan Desa

Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014

Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2015 Tentang Penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2015

Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 43 dan 60 tahun 2015. tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Sulina, G. A., Wahyuni, M. A., & Kurniawan, P. S. (2017). Peranan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) terhadap Kinerja Pemerintah Desa ( Studi Kasus di Desa Kaba-kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan). eJournal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha

Suyatna, R. (2019). Kegiatan Pendampingan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Lingkar Widyaiswara, 6(2), 21–25.

Yusup, M. Abdullah, J. Hasan, W. (2019). Analisis Pengelolaan Keuangan Dana Desa. JRAK?: Jurnal Riset Akuntansi & Komputerisasi Akuntansi, 10(2), 189–208. https://doi.org/10.35449/jemasi.v14i1.22

Downloads

Published

2023-10-29

How to Cite

Fitra, H. ., Mulyani, E. ., Taqwa, S. ., & Halmawati, H. (2023). PELATIHAN PENINGKATAN PEMAHAMAN PEMANFAATAN APLIKASI SISTEM KEUANGAN DESA (NAGARI) DI KABUPATEN AGAM. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(4), 9605–9612. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i4.19907

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.