PERAN KOPERASI DALAM PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN DESA DAN KESEJAHTERAAN PETANI SERTA USAHA MIKRO DESA SEUAT JAYA SERANG
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i4.18532Keywords:
Koperasi; Petani, Usaha Mikro, Seuat Jaya, SerangAbstract
Alasan pemilihan topik ini yaitu rendahnya kualitas pelayanan desa dan rendahnya tingkat kesejahteraan Petani dan UMKM Desa Seuat Jajaya Serang. Tujuan kegiatan ini bermaksud memberikan tambahan pengetahuan kepada petani dan pelaku usaha mikro Desa Seuat tentang koperasi desa guna meningkatkan pengetahuan hukum serta terbangun kesadaran hukum. Mitra dalam program ini adalah perangkat kelurahan, petani, dan pengurus usaha mikro di Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Permasalahan yang dihadapi mitra antara lain: (1) keterbatasan akses informasi hukum terlebih tentang pengetahuan koperasi, hak dan kewajiban serta prosedur pembuatan, dan (2) kurangnya wawasan pengetahuan hukum pelaku usaha mikro terkait regulasi dan legalitas seputar usaha dan produknya, seperti halnya merek, bentuk badan usaha dan badan hukum. Solusi yang ditawarkan adalah dengan memberikan edukasi, pendampingan, dan fasilitasi pendirian badan hukum koperasi desa. Kegiatan telah dilaksanakan dengan baik, dengan hasil terjadi peningkatan signifikan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya legalitas usaha, legalitas produk, perolehan legalitas usaha, dan Syarat dan Cara Perolehan Legalitas produk antara sebelum dan sesudah pemberian penyuluhan tentang hukum koperasi dan hukum merek. Terkait (1) permasalahan keterbatasan akses informasi hukum terlebih tentang koperasi telah ditangani dengan baik melalui penyuluhan secara berkesinambungan, pendampingan dan fasilitasi pendirian badan hukum Koperasi Usaha Makmur Bersama, (2) demikian pula kurangnya wawasan pengetahuan hukum perangkat kelurahan dan pengurus, tetua serta pelaku usaha mikro terkait hukum koperasi dan merek telah ditingkatkan dan hasilnya naik secara signifikan.References
Apriani, N., & Said, R. W. (2022) ”Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia”,Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial Vol.03, No. 02. Februari 2022.
Dharmawan. Et.al (2017). Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Yogyakarta:Deepublish
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Purwaningsih, Endang. Et.al (2018). UMKM Aspek Hukum dan Manajemen Pemasaran Produk. Malang: Empatdua.
Sukardi (2021). Koperasi dan UMKM (Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan menurut UU Cipta Kerja), Yogyakarta:Cakrawala Persada.
Toguan, Zulfikri. (2021). Problematika Hak Kekayaan Intelektual Di Bidang Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah.UIR Law Review Vol 5, No.2. 2021
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Endang Purwaningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










