PERANAN KUA DALAM MENINGKATKAN PROGRAM LAYANAN KEAGAMAAN PADA MASYARAKAT KECAMATAN TANJUNG MORAWA
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i3.18047Keywords:
KUA, Masyarakat, Layanan KeagamaanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam meningkatkan layanan kegamaan terkhususnya pada masyarakat yang berada di kecamatan Tanjung Morawa. Adapun penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian pengabdian masyarakat, dan secara spesifiknya penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mana seluruh sumber datanya didapatkan melalui informan kunci dan dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan pihak-pihak terkait yang berada di KUA Kecamatan Tanjung Morawa. Sedangkan analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis model interaktif yang komponennya meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.Adapun Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA berperan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan layanan keagamaan bagi para masyarakat, terutama dalam memfasilitasi kebutuhan masyarakat serta mewujudkan program revitalisasi terbaru yakni menjunjung tinggi masyarakat yang bermoderasi beragama yang luas. Lebih lanjut adapun hasil dalam penelitian ini terdiri dari 6 layanan yaitu: 1)layanan pernikahan, 2)layanan bimbingan pranikah keluarga sakinah, 3) layanan kemasjidan, , 4) layanan wakaf, 5) layanan bimbingan dan pembinaan haji, 6) layanan program keagamaan revitalisasi KUA berupa moderasi dalam beragama. Oleh karenanya, pentingnya peranan KUA Tanjung Morawa bagi masyarakat sangatlah penting dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan bagi masyrakat Tanjung Morawa sebagai pusat layanan keagamaan.References
Aliyah, H. (2022). Implementasi Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (Spm) Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kementrian Agama Kota Kediri. Revitalisasi: Jurnal Ilmu Manajemen, 11(2), 182-198.
Anwar, S. (2022). Evaluasi Pendidikan Menuju Insan Kamil Perspektif Filsafat Islam. Jurnal Pendidikan Nusantara, 1 (1), 62–76.
Dasopang, I. A., Fitri, M., Rangkuti, M. I., Siregar, H. S., Safitri, D., Utami, F., ... & Fitriani, F. (2022). Penerapan Pelayanan Kantor Urusan Agama Di Kecamatan Batang Kuis. Jie (Journal Of Islamic Education), 7(2), 115-126.
Dewan Redaksi Islam, Ensiklopedi Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1989.
Gibran, A. M. K. (2021). Peranan Kantor Urusan Agama Dalam Mengatasi Perkawinan Dibawah Tangan. Journal Of Law, Society, And Islamic Civilization. Https://Doi. Org/10.20961/Jolsic. V9i1, 52111.)
Halim, A., Bugis, S. H., Syahputri, I. A., Harahap, F. A., Hidayah, A., Yusasni, E., ... & Lubis, Z. A. (2023). Peranan Kantor Urusan Agama (Kua) Dalam Menangani Pernikahan Dan Kepentingan Keagamaan Masyarakat Di Kecamatan Medan Timur. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(1), 293-300.
Haryanto, J. T. (2011). Pelayanan Kua Terhadap Persoalan Keagamaan Di Kabupaten Belu. Analisa: Journal Of Social Science And Religion, 18(2), 260-272.
Hidayatina Dan Ali Muhayatsyah. 2009. Overlaping Fungsi Baitul Mal Dan Kantor Urusan Agama Sebagai Lembaga Pengelola Wakaf . Diunduh Dari Laman Web Https://Academia.Edu Tanggal 11 Agustus 2023.
Indah. (2021). Ini Empat Tujuan Revitalisasi Kua. Kemenag. Go.Id. Https: ://Kemenag.Go.Id/Read/Ini-Empat-Tujuan-Revitalisasi-Kua-6v0o5
Jamil, A. (2014). Masalah, Kebutuhan, Dan Pelayanan Keagamaan Di Kawasan Perbatasan Kabupaten Karimun. Harmoni, 13(2), 176-196.
Kamaludin.Kepala Kantor Urusan Agama (Kua) Kecamatan Tanjung Morawa. Wawancara Dilakukan Di Kantor Urusan Agama (Kua) Kecamatan Tanjung Morawa Pada Tanggal 09 Agustus 2023.
Karim, H. A. (2020). Manajemen Pengelolaan Bimbingan Pranikah Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah. Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam, 1(2), 321-336
Kepmen Pan No. 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/Kep/M.Pan/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Permatasari, D. T. (2022). Pelaksanaan Akad Ijarah Pada Pelayanan Haji Dan Umroh Di Pt Armindo Jaya Tur Kuningan Pada Tahun 2019 Dan 2020 Dalam Persepektif Hukum Ekonomi Syariah (Doctoral Dissertation, S1 Hukum Ekonomi Syariah/Muamalah Iain Syekh Nurjati Cirebon).
Santoso, Y. A. (2020). Efektivitas Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Sebagai Strategi Mengurangi Sengketa Dan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Di Surabaya. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis Islam, 3(3), 100-113.
Sutopo & Suryanto (2006). Pelayanan Prima. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Ri.
Yantiy, T. R. (2019). Implementasi Peraturan Gubernur Dki Jakarta Tentang Konseling Dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Sakina: Journal Of Family Studies, 3(4).
Yusuf Alal Qoradhawi, Tuntunan Membangun Masjid, Alshirat Al-Syar?Iyah Li Bina Al-Masajid Jakarta: Gema Insani Press, 2008
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Amsal Qori Dalimunte, Neng Nurcahyati Sinulingga, Dita Kartika Hasibuan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.